Viral: Wanita Berambut Pirang Dalam Seragam PNS Ketat, BKPPD Grobogan Angkat Suara

Table of Contents

Wanita berambut pirang yang viral mengenakan pakaian kerja PNS ketat.

BKPPD Kabupaten Grobogan juga telah mengeluarkan pernyataan mereka.

Perkiraannya tindakan itu diambil oleh wanita tersebut untuk keperluan kontennya.

Video tentang seorang wanita yang memakai pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS) dari Pemerintahan Kabupaten Grobogan terus menjadi perhatian publik pasca beredar luas di jejaring sosial.

Warganet memberikan beragam respons terhadapnya.

Di antara kritiknya, mereka menganggap pakaian yang dikenakan oleh perempuan itu terlalu ketat.

Video itu di postingan oleh akun Instagram bernama @infobekasi_keren.

Video tersebut menggambarkan seorang wanita yang sedang tersenyum dan tertawa sambil memamerkan atribut PNS dari Grobogan di hadapan kamera.

belum jelas sebenarnya maksud dibalik tindakan itu, apakah hanya untuk kesenangan saja ataukah terdapat niat terselubung yang belum terkuak.

Meski begitu, video tersebut sudah mendapat berbagai tanggapan dari pengguna media sosial.

Banyak warganet mencela perilaku itu sebab dianggap tak layak, terlebih seragam PNS merupakan lambang pegawai negeri dan ciri khas suatu wilayah.

Beberapa netizen justru mencurigai bahwa tindakan tersebut hanya merupakan bagian dari "panjat sosial" atau pansos untuk mengundang perhatian publik.

Bukan Pegawai Negeri Sipil dari Grobogan, Diperkirakan Kreator Konten

Menjawab kehebohan seputar video yang beredar, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, mengeluarkan pernyataannya untuk menjelaskan situasinya.

Ia menegaskan bahwa perempuan dalam video tersebut bukanlah PNS maupun tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

"Para pihak yang terlibat dalam video tersebut ternyata bukan Pegawai Negeri Sipil atau pun pegawai honors di Grobogan. Mereka sepertinya para pembuat konten online," jelas Padma kepada TribunJateng.com, pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025.

Padma menganggap bahwa jenis konten seperti itu tidak memiliki dampak positif, terlebih lagi jika menggunakan simbol resmi dari lembaga pemerintahan.

"Kami mendukung kreativitas orang-orang, tetapi lebih baik apabila mereka menggunakan identitas diri sendiri dan tidak mengatasnamakan atau memanfaatkan lambang PNS Grobogan," tandasnya.

Dapat Mengakibatkan Sanksi Hukum

Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto, pun mengungkapkan pandangan yang sejalan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada aparatur sipil negara (ASN) atau kepala desa di wilayahnya yang terlibat dalam video tersebut.

"Tidak terdapat PNS ataupun camat di Grobogan dengan karakteristik tersebut," katanya.

Anang memperingatkan bahwa perilaku tidak bertanggung jawab dalam pembuatan konten, terlebih jika berkaitan dengan simbol-simbol lembaga negara, dapat menyebabkan konsekuensi hukum.

Harapannya adalah supaya para pembuat konten dapat bersikap lebih bijaksana di media sosial. Mereka harus membuat materi yang mendidik daripada hanya mengejar kehebohan, serta tidak menggunakan simbol atau logo dari lembaga negara secara sembarangan," imbuhnya.

Dia menyebutkan juga bahwa apabila isi yang diposting ternyata salah dan bertentangan dengan peraturan, pihak yang bersalah dapat menghadapi sanksi hukum.

"Bila apa yang diposting itu salah dan ternyata melanggar peraturan, dapat memiliki konsekuensi hukum," tegasnya.

Artikel ini sudah dipublikasikan di TribunJakarta.com

(*/)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Periksa juga berita atau detail tambahan di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan