tragis! Usaha Menghentikan KDRT, Pria di Gunung Mas Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka
KUALA KURUN, KALTENG POS– Niat JH (36), seorang penduduk dari Desa Sei Antai, di kabupaten Gunung Mas, yang ingin meredakan pertikaian antara saudaranya dengan kakak iparnya malah menemui nasib sial. Kini dia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan setelah dicurigai memotong pinggang Almandi (40), kakak iparnya tersebut, dengan menggunakan parang.
Kejadian itu berlangsung di desa Tumbang Lapan, kecamatan Rungan Hulu, kabupaten Gunung Mas, pada hari Jumat (16/05/2025) kira-kira pukul 17.00 Waktu Indonésia Bagian Barat. Kasusnya saat ini sedang diproses oleh polsek Rungan.
Berdasarkan laporan kepolisian yang dirilis pada hari Sabtu (17/05/2025), insiden tersebut terjadi ketika Almandi, seorang pekerja swasta, tiba di rumahnya dalam keadaan mabuk. Di tengah ledakan emosionalnya, dia diduga mencoba untuk menyerang istrinya menggunakan sebuah parang.
Menyaksikan insiden itu, JH sebagai saudara iparnya mencoba memisahkan mereka. Akan tetapi, upaya pemisahan ini malah menjurus pada pertikaian diantara JH dan Almandi. Di tengah situasi tersebut, JH sukses menyingkirkan parang dari genggaman korban lalu dengan spontan dia membenturkannya ke bagian kiri pinggang Almandi sehingga membuatnya jatuh terduduk.
Kejadian tersebut setelahnya dilaporkan kepada Polsek Rungan oleh sang istri, Masdiana (38), beserta tetangga lainnya pada hari Sabtu (17 Mei 2025) sekira pukul 12:20 WIB.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan, Ipda Budi Hartono, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan.
“Kami telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ini dan langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan,” kata Ipda Budi Hartono.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, serta melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi bukti medis. Selain itu, petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan informasi lebih lanjut.
"JH yang merupakan pelakunya saat ini sudah ditahan guna mengikuti tahapan investigasi serta proses peradilan selanjutnya," jelas dia.