Rumah Eksklusif di Medan Jadi Base Operasional Narkoba, Polisi Bongkar Dibalik Penyelundupan 100 Kg Sabu

Table of Contents

- Polda Sumatera Utara menemukan sebuah rumah mewah di Komplek Tasbih 1, Medan Selayang, yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkoba jenis sabu senilai 100 kilogram. Tempat itu disewakan oleh tersangka bernama Zul dan dipakai untuk memasukkan obat terlarang tersebut ke dalam paket kopi sebelum dikirimkan ke Jakarta menggunakan jalan darat.

Kepala Satuan Reserse Narkotika Polri di Polda Sumatera Utara, Kombes Jeany Calvin Simanjuntak, menyebut bahwa penemuan ini dimulai dengan ditangkapnya CT di suatu hotel yang terletak di Jalan Sei Belutu, Kota Medan, pada tanggal 28 April 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan CT, kepolisian mengungkapkan adanya 33 kilogram narkoba jenis sabu yang diselundupkan ke dalam ruang tersembunyi pada mobil berwarna hitam. Mobil tersebut diparkir di area parkir suatu supermarket yang beralamat di Jalan Gatot Subroto.

"Sabunya disimpan di ruang tersembunyi yang dirahasiakan di dalam sebuah mobil berwarna hitam," ungkap Calvin ketika memberikan keterangan pada konferensi pers di tempat penjinak bom, Komplek Tasbih 1, Medan, Sabtu, 17 Mei 2025.

Berdasarkan temuan dari penyelidikan, CT telah memberi instruksi kepada sepasang suami isteri bernama Sud dan Kam untuk memboyong narkoba jenis sabu-sabu menuju Jakarta. Di sisi lain, Zul tercatat sebagai orang yang bertugas merapalkan barang haram itu di tempat tinggalnya. Dalam perkara ini empat individu berhasil diamankan oleh otoritas, yakni CT, Zul, Sud, serta Kam.

Calvin menyatakan bahwa CT dan Zul dipengaruhi oleh dua kelompok yang berbeda yang bekerja menggunakan aplikasi pesan terenkripsi bernama Zangi.

"Dikendalikan CT oleh inisiatif Bob dan Zul yang dikenali sebagai Tong," jelasnya.

Setelah menangkap Zul, petugas kepolisian melanjutkan investigasi mereka ke tempat tinggal sewaannya. Di lokasi tersebut, para aparat berhasil menyita 39 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang sudah siap untuk diedarkan.

Beberapa hari setelah itu, pada tanggal 30 April 2025, petugas berhasil mengamankan Sud dan Kam di Pelabuhan Merak, Banten, ketika mereka berencana menyelundupkan 28 kilogram narkoba jenis shabu-shabu ke arah Jakarta dengan menggunakan kendaraan bermotor warna putih.

"Maka, barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari CT dan pasangan suami istri tersebut dibungkus oleh Zul di dalam rumah mewah itu. Oleh karena itu, jumlah total narkoba yang dicantumkan di tempat itu mencapai 100 kilogram sabu," jelas Calvin.

Ketiga empat tersangka saat ini dipenjara di Mapolda Sumut guna mengikuti tahapan hukum selanjutnya. Di sisi lain, kedua pemimpin utama yang bernama Bob serta Tong masih menjadi incaran bagi pihak kepolisian.

Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas provinsi yang terorganisir dengan modus operandi pengemasan profesional.***