RESIDIVIS PAGIMANA 'KEMBALI BERURUSAN' dengan HUKUM! Polsek Limpahkan Tersangka Pencurian ke KEJARI BANGGAI!

Table of Contents

PIKIRAN RAKYAT SULTENG - Satuan Reskrimum Polsek Pagimana sudah melakukan fase kedua pengiriman satu orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kriminal curian bersama dengan barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Banggai di hari Jumat sore tanggal 16 Mei 2025.

Tindakan pengalihan ini dijalankan sesuai dengan Laporan Kepolisian No.: LP/B/06/III/2025/SPKT/Sek.Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng, ditandatangani pada tanggal 15 Maret 2025, dan juga Surat dari Kejaksaan Negeri Banggai yang menyampaikan informasi bahwa proses pemeriksaan sudah selesai atau disebut sebagai P21.

Yang ditransfer sebagai tersangka adalah BH alias Kunong (42 tahun), penduduk asli dari Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Serah terima ini dijalankan oleh Kanit Reskrimsus Polsek Pagimana, IPTU Alwi Polii, serta diterima secara langsung oleh JPU Bambang, S.H.

Kapolsek Pagimana, AKP Laata, menyampaikan bahwa kasus pengambilan barang tanpa izin itu terjadi pada hari Senin, 10 Maret 2025, kira-kira pukul 02.00 WITA. Pelaku mampu masuk ke dalam kediaman milik Sapril M. Saing (43 tahun) saat melakukan tindakannya tersebut.

Lebih lanjut, AKP Laata mengungkapkan bahwa tersangka berhasil mengambil sejumlah barang berharga milik korban, meliputi 2 unit telepon seluler Android, sebuah jam tangan pintar ( smartwatch ), sebuah charger untuk ponsel, satu lampu kepalan, serta tunai senilai Rp 300 ribu.

"Penjahat tersebut berhasil ditangkap oleh tim saat berusaha melarikan diri ke dalam sebuah pondok yang ada di area hutan Desa Hohudongan, Kecamatan Pagimana, pada hari Minggu (16/3/2025) sekira pukul 22.00 WITA," jelasnya ketika memberitahu para jurnalis.

AKP Laata pun memberikan detail tambahan tentang riwayat tersangka. Dia menyebutkan bahwa "BH ternyata adalah seorang penjahat kambuhan alias telah terlibat dalam jenis kejahatan yang sama di masa lalu. Pada saat ini, BH tengah menjalani hukuman dengan status bebas bersyarat mulai 10 Juli 2024 dan periode itu akan berakhir pada 26 November 2026," ungkapnya.

Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, pengelolaan perkara perampokan kini secara sah berada di bawah wewenang Kejaksaan Negeri Banggai. Terduga pelaku serta semua bukti fisik berkaitan dengan dugaan tindakan tersebut dityerahkan dalam keadaan baik dan tidak cidera. ***