Praktisi Hukum Kritik Proses Penetapan Tersangka Ketua Kadin Cilegon

Table of Contents

, KOTA CILEGON - Presiden Asosiasi Perdagangan dan Sektor Bisnis (KADIN) Kadin ) Kota Cilegon berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang.

Selain MS, Ditreskrimum Polda Banten juga menetapkan wakil ketua Bidang Industri Kadin Kota Cilegon berinisial AI serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ sebagai tersangka.

Kepolisian mengamankan para tersangka menggunakan Undang-Undang Hukum Pidana yang mencakup Pasal 368 bersama-sama Pasal 335 tentang penipuan dan ancaman.

Mengomentari kejadian itu, Ahli Hukum Bahtiar Rifai menyebutkan bahwa penentuan tersangka tampaknya terlalu cepat dan gegabah.

"Saya melihat bahwa proses ini berlangsung sangat cepat, khususnya ketika berkaitan dengan aspek-aspek tidak jelas seperti tindakan merengek pada meja tersebut. Apakah termasuk dalam pasal 368 atau 335 dari KUHP? Dibutuhkan seorang ahli yang harus dicek untuk memverifikasi apakah penyidik benar-benar mantap dalam menentukan seseorang sebagai tersangka," ungkap Bahtiar saat diwawancara oleh JPNN Banten, Sabtu (17/5).

Menurut Bahtiar, jika membahas tentang ancaman pidana harus terdapat narasi atau pernyataan yang mengandung unsur kekerasan.

Menurutnya, buktinya tidak semudah yang dibayangkan dan harus diperiksa oleh seorang ahli. Ia mencurigai bahwa saat ini belum ada ahli yang tersedia." Kata dia.

"Saat para pakar masih absen, menurut pendapatku, dua buah barang bukti yang telah dihimpun oleh tim penyelidik belum mencukupi untuk itu; dengan demikian penentuan status tersangka seperti tertuang dalam Pasal 184 KUHAP pun belum bisa dipenuhi," lanjutnya.

Jika diambil dari pertemuan antara Kadin Kota Cilegon dan PT. Chengda Engineering Co yang bersifat audiensi, hal ini mengacu pada.

Menurut dia, selama audiensi resmi, sudah menjadi hal biasa jika ada permohonan yang dapat dipertimbangkan untuk diterima ataupun ditolak.

"Saat Kadin Cilegon memohon untuk mendapatkan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender, hal itu hanyalah sebuah permintaan dan tidak termasuk ancaman atau penyuluhan," katanya.

Menurutnya, tindakan itu adalah metode Dewan Perwakilan Daerah Kota Cilegon menggunakan komunikasi aktif bersama investor guna menghubungkan antara pelaku usaha setempat.

Selain itu, organisasi profesional setingkat kakak telah diatur oleh lembaga yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1987 mengenai Kamar Dagang dan Industri.

"Dengan demikian, tersedia suatu tanggung jawab yang ditetapkan konstitusi pada ketua Kadin Kota Cilegon untuk menyampaikan informasi tentang aspek-aspek penting berkaitan dengan urusan perdagangan, industri, serta layanan," paparnya.

Pria yang juga menjabat sebagai direktur Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Forum Pemerhati Pembangunan (PLBH FPP) mengungkapkan komunikasi yang dibangun Kadin Kota Cilegon dengan kontraktor penyedia bertujuan agar pengusaha lokal tidak menjadi penonton.

"Saya kira hal yang wajar bila ketua Kadin Kota Cilegon berserta jajaran melakukan audiensi dengan pihak PT. Chandra Asri dalam rangka meminta informasi untuk kejelasan agar bisa bersinergi," tutur dia.

"Sebab saya percaya bahwa ketua Kadin ditekan oleh sejumlah besar pengusaha dibawahnya agar menyatakan posisi organisasinya seperti apa, mengingat proyek telah dimulai namun tanpa adanya komunikasi apapun dengan para pebisnis setempatan," lanjutnya.

Bahtiar berpendapat bahwa saudara sebangsanya yang mencari nafkah di tanah air sendiri diharapkan dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan cara-cara damai.

Tidak semua peristiwa, kata dia, dikaitkan dengan isu premanisme yang semuanya dianggap pemerasan serta pengancaman.

"Saya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai dengan upaya keadilan restoratif," tutur Bahtiar.

Saat yang sama, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan bukti fisik guna menentukan tersangka.

"Alat bukti keterangan saksi serta video yang disita," ungkap Kombes Dian. (mcr34/jpnn)