Polres Ternate Amankan 77 Kantong Minuman Berbahaya Cap Tikus di Bastiong Talangama
SUARA TERNATE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate kembali memberantas dperedaran minuman keras (miras) dan berhasil mengamankan puluhan miras jenis Cap Tikus.
Pada Jumat dini hari, 16 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIT, Unit Tipidter Polres Ternate berhasil mengamankan 77 kantong plastik miras jenis Cap Tikus di sebuah rumah di RT 010/RW 003, Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Penggerebekan dilakukan di rumah milik M. F. S (27), warga setempat. Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bakti Dira, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami bertekad untuk secara berkala memperbaiki pengawasan serta pemberantasan perdagangan minuman keras demi melindungi keselamatan dan ketentraman warga," tegas Umar seperti disampaikan dalam pernyataannya yang kami terima Jumat, 17 Mei 2025.
Dia juga menggarisbawahi bahwa penggunaan minuman keras tak sekadar merugikan kesejahteraan fisik, melainkan bisa mendorong terjadinya tindakan pidana, insiden lalu lintas, serta kekerasan.
Melalui penangkapan tersebut, polisi bertujuan untuk memberi dampak penghentaman kepada para pelaku serta sebagai peringatan bagi orang lain yang mungkin berniat melakukan hal serupa.
Di samping itu, ia mengharapkan agar masyarakat terlibat secara proaktif dalam upaya pemberantasan penyebaran minuman keras dengan melaporkan tindak-tanduk yang mencurigakan di sekitar mereka. ***