Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sitaan 100 Kg Sabu Berseliweran Sebagai Kopi
Kepala Bidang Reserse Narkoba dari Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan bahwa penemuan ini adalah buah dari usaha ekstra yang dilakukan di tiga lokasi terpisar.
Menariknya, kelompok tersebut menerapkan sejumlah metode licik guna menipu pejabat, seperti mendaur ulang penempatan methamphetamine di dalam amplop kopi dan menyembunyikan barang itu di lokasi rahasia pada kendaraan mereka.
"Empat tersangka telah ditangkap dengan sukses. Terdiri dari dua wanita dan dua pria. Setiap individu memiliki peran unik dalam jaringan pendistribusian," terangnya pada hari Sabtu, 17 Mei 2025.
Insiden tersebut dimulai dengan penangkapan wanita bernama awal C T di sebuah hotel yang ada di kota Medan. Berdasarkan hasil pencarian tempat dan pemeriksaan lebih lanjut, otoritas menemukan indikasi menuju area parkir mal setempat, di sana para pejabat berhasil mengamankan 33 kilogram narkoba jenis shabu-shabu yang disembunyikan pada bagian rahasia kendaraan mereka.
Penggalian informasi dilanjutkan menuju suatu hunian dalam lingkungan perumahan di Medan yang dikenal sebagai gudang obat terlarang. Di lokasi tersebut, seorang laki-laki dengan nama depan J diam tarik dari tempat kejahatan beserta 39 kilogram metamphetamine yang sudah ditujukan untuk pengiriman.
"CT rupanya tidak menjadi pendatang baru di bidang ini. Bahkan hanya dalam tahun 2025 sendiri, dia sudah mengantar narkoba jenis sabu ke Jakarta sebanyak tiga kali. Pada bulan Februari sejumlah 10 kilogram diserahkan, Maret dengan jumlah 25 kilogram, sementara usaha terakhir pada bulan April berhasil dicegah," jelas Jean.
Upaya terakhir di bulan April melibatkan pasangan suami istri, SUD dan K, yang ditangkap di wilayah Banten. Keduanya ditangkap dalam koordinasi antara Polda Sumut dan Polda Sumsel dengan barang bukti 28 kilogram sabu-sabu.
Jean mengatakan bahwa jaringan tersebut dikuasai oleh seseorang dengan inisial B yang kini masih hilang dan terdaftar sebagai DPO.
"Total 100 kilogram metanafetamina yang kita tangkap ini memiliki potensi untuk menghancurkan sekitar separuh juta kehidupan manusia bila sampai teredarkan. Estimasi nilainya diperkirakan mencapai Rp100 miliar," katanya dengan tegas.
Pada saat ini, keempat orang yang dicurigai sudah diamankan dan dikenakan tuduhan berdasarkan undang-undang tentang narkotika. Sementara itu, pihak kepolisian masih mengejar para pelaku lainnya yang diyakin ikut serta dalam jaringan tersebut. ***