Polda Sumut Tolak Dugaan Pejabat Polres Asahan Siksa Tahanan Perempuan Lewat Video Chat
, MEDAN - Polda Sumatera Utara menyangkal tuduhan terjadinya pemerkosaan yang diklaim telah dilakukan oleh dua petugas kepolisian dari Polres Asahan yaitu Kasat Tahti AKP S dan Ipda S sebagai Kanit Narkoba, terhadap tahanan perempuan berusia 23 tahun dengan inisial LS.
Kepala Bagian Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal yang dijalankan oleh Bidang Propam, tidak ada bukti mendukung adanya dugaan pelecehan seksual itu.
"Temuan penyelidikan Bidang Propam Polda Sumut menunjukkan bahwa hal tersebut tidak tepat. Oleh karena itu, tidak terdapat dugaan penyalahgunaan atau pemerkosaan yang dilakukan oleh pegawai ataupun perwira kita di Polres Asahan," ungkap Kombes Ferry Walintukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025.
Dengan didampingi oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan, Ferry menjelaskan bahwa pemeriksaan yang sedang berjalan adalah untuk Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S serta Kanit Narkoba Ipda S.
Mereka juga sudah memeriksa rekaman Closed Cirkuit Television (CCTV) di Polres Asahan dan handphone untuk mencari tahu.
Khusus Kasat Reserse Kriminal Polres Asahan AKP S, pemeriksaan pun tetap berlanjut.
Bid Propam menyelidiki motif AKP S diduga meminjamkan handphone kepada Tahanan Perempuan yang juga istri dari terduga Bandar Narkoba yang kini masih diburu.
"Masih dalam penyelidikan apakah ada pelanggaran atau tidak, dan bila terbukti, kita akan mengambil langkah berdasarkan Ketentuan Kode Etika Profesi," jelasnya.
Sebelumnya, seorang wanita yang ditangkap karena kasus narkoba di Polres Asahan dengan inisial LS (23) dituduh sebagai korban pelecehan seksual oleh dua perwira sekaligus yang merupakan petinggi dari Polres Asahan.
LS, yang saat ini telah di transfer dari Polres Asahan menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas II Labuhan Ruku, dituduh mengalami perlakuan tidak senonoh oleh kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S serta seorang perwira Ipda S dalam unit Narkoba.
Alamsyah, kuasa hukum korban, menyebut bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa kliennya telah diajukan sebagai pengaduan masyarakat (dumas) kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
"Saat klien kami berada dalam tahanan di Satresnarkoba Polres Asahan, dia menyatakan bahwa dirinya telah mengalami perlakuan tidak senonoh. Menurut pengakuannya kepada kami, kejadian tersebut disebabkan oleh kasatlantas dari Polres Asahan yang bernama AKP S serta kanit narkoba dengan nama awalan IPDA S," jelas Alamsyah saat bertemu dengan Bidang Propam Polda Sumut pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025.
Alamsyah menyebutkan bahwa LS adalah istri mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL), dan juga diduga sebagai bandar narkoba bernama Chandra. Dia hampir berhasil diringkus di rumahnya pada Februari 2025 setelah menyerbu polisi dengan tembakan.
Dari kasus Chandra Polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.
Sejak sang suami menghilang, polisi kemudian menahan LS pada tanggal 18 Februari 2025 atas tuduhan terlibat dalam penggunaan obat-obatan terlarang serta menyembunyikan fakta penyebarannya tanpa memberitahu pihak berwenang.
Sejak disimpan di ruangan tahanan serta tempat penyitaan (Sat Tahti) Polres Asahan, inilah saat LS diduga mengalami perlakuan tidak senonoh secara seksual.
Bagi Kasat Tahti AKP S, cara kerja dari dugaan pelecahan seksual dimulai ketika seorang perwira tingkat menengah di Polri memberikan pinjaman ponsel kepada LS saat dia dalam keadaan tahanan.
Disinilah AKP S diduga terus menerus menghubungi LS seperti mengajak video call sambil mandi di kamar mandi.
Tidak hanya itu, AKP S diduga meminta korban masuk ke kamar mereka dengan alasan ingin berbincang.
Menurut penjelasan dari klien kami tentang modus operasi kasat Tahti tersebut, pada awalnya ia memperbolehkan klien kami untuk menggunakan ponsel Android selama ditahankan. Namun, ternyata sambil menyediakan perangkat itu, dia memiliki motif buruk, " jelas Alamsyah.
"Dia melakukan chat-an atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang, tapi ternyata juga Kasat Tahti tetap menjalankan aksinya melalukan perbuatan tidak bermoral," sambungnya.
Sedangkan untuk Kanit Reserse Narkoba di Polres Asahan berinisial Ipda S, berdasarkan pengakuan korban kepada Alamsyah, diduga melakukan pelecehan seksual secara langsung kepada LS.
Metode yang dicurigai adalah mengantar LS dari sel penahanan ke ruangan kerjanya untuk pemeriksaan.
Setelah LS tiba di kantor, Ipda S justru ditudsuski menciumnya dan bahkan memintanya untuk berhubungan intim.
Dugaan pelecehan ini berlangsung setelah 2 pekan LS ditahan.
"Untuk Kanit Narkoba Ipda S, modusnya, Kanit Narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan dari tahanan dibawa ke ruangan Kanit Narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami. Itulah menurut keterangan klien kami," pungkasnya.
Mengenai kasus ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya akan memeriksa aduan korban yang diadukan melalui kuasa hukumnya.
"Kami cek dulu ya," kata Kompol Siti.
(CR25/)