Polda Jatim Bekuk Ratusan Tersangka Premanisme dan Amankan Debt Collector Penganiaya

Table of Contents

Polda Jawa Timur menemukan 1.863 kasus perampokanan wilayah atau premanisme dalam periode operasi Penyakit Masyarakat (PeKAt) yang berlangsung selama dua minggu mulai tanggal 1 Mei kemarin. Sebanyak 2.307 orang diduga pelaku telah ditahan oleh aparat kepolisian dari temuan tersebut. Angka ini meliputi 601 terduga penjahat untuk kasus kriminal umum serta 1.706 individu lainnya sebagai dugaan pelaku pada perkara-perkara dengan tingkat kerugian lebih rendah atau tipikring.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan pada hari Jumat (16/5), bahwa tersangka dalam kasus tindakan pidana akan dikenai beberapa pasal sesuai dengan kesalahannya masing-masing. Antara lain adalah Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan ancaman, Pasal 335 KUHP berkaitan dengan penyerangan paksa menggunakan kekuatan fisik, Pasal 170 KUHP berhubungan dengan perampokan bersama-sama, serta Pasal 351 KUHP tentang penyiksapan atau penganiayaan.

"Melalui metode yang sama dengan biasanya pada kasus-kasus penyiksaan, apakah itu individu atau kelompok," jelasnya. Kepolisian telah menetapkan 362 orang sebagai tersangka atas dasar 273 laporan tentang tindakan kekerasan. Di samping angka tersebut, ada juga tersangka-tersangka yang diduga melakukan kekerasan berkaitan dengan perguruan seni bela diri. Tercatat ada 63 tersangka yang terkait dalam 34 insiden konflik di kalangan perguruan silat.

Satu tindakan perampokan yang mendapatkan perhatian polisi adalah insiden kekerasan yang dilancarkan oleh petugas penagih utang. Baru-baru ini, pada hari Kamis (15/5), Polda Jawa Timur menahan sekelompok tim penagih utang karena telah menculik klien mereka. "Pada malam kemarin (Kamis, red.), ada penculikan dan pengancaman yang dilakukan oleh para penagih utang di Kota Malang," jelasnya.

Farman menegaskan dalam aksi premanisme di Jawa Timur tidak ditemukan pelaku dengan latar belakang organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Para pelaku premanisme selain berasal dari perguruan silat, sebagian di antaranya berasal dari kelompok gangster. ”Berdasarkan hasil ungkap yang kami lakukan sementara tidak ada yang terafiliasi dengan ormas,” ujar eks Dirreskrimsus Polda Jatim tersebut.