Polda Jateng Kejar Ketua Jaringan Wartawan Bodong Penyebar Pemerasan

Table of Contents

.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah sedang mengejar dalang jaringan wartawan palsu dengan jumlah anggota mencapai 175 orang yang aktif di seantero pulau Jawa. Para korban penipuan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh masyarakat dan warga legislatif.

Saya ingin menekankan sekali lagi bahwa ini adalah sebuah organisasi atau sindikat, bukan individu tunggal. Saya berencana untuk menyelidiki hal tersebut dan mencari tahu siapa sebenarnya orang-orang di balik layar — terutama pencetus serta pemimpin dari sindikat wartawan palsu itu,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio pada hari Sabtu, 17 Mei 2025.

Menurut Dwi, jaringan reporter palsu yang memiliki 175 anggota ini termasuk cukup luas. Dia menambahkan bahwa jumlah sebanyak itu tidak bisa diremehkan dan operasi mereka meliputi hampir semua Pulau Jawa. Hal ini tentunya memerlukan perhatian serius dari pihaknya mengingat dampak negatif pada para korbannya sangat mungkin berskala besar." katanya.

Dwi pun mengajak masyarakat yang telah menjadi mangsa dari sindikat wartawan palsu untuk secepatnya melaporkannya ke Polda Jawa Tengah atau kepolisian setempat. "Mohon laporkan pada kami. Jangan khawatir, privasi Anda sebagai korban akan tetap terlindungi," ujarnya.

Sekarang ini Dwi menyatakan bahwa para korbannya dalam sindikat wartawan palsu datang dari berbagai lapisan masyarakat. Dia menjelaskan, "Korban mencakup tokoh publik, anggota dewan, dokter, pakar pendidikan, pebisnis, serta orang-orang biasa."

Dia menyebutkan bahwa sebelum melancarkan tindakan pemerasan, para anggota sindikat wartawan palsu itu pertama-tama menyeleksi korban potensial mereka. Mereka sengaja menjadikan individu dengan kondisi finansial mapan sebagai target utamanya.

"Dia melihat bahwa jika korban tersebut mengendarai mobil mewah, pelaku akan segera menyusulnya," jelas Dwi pada konferensi pers, Jumat (16/5/2025).

Dalam melancarkan operasi mereka, Dwi menyatakan bahwa para pelaku umumnya memantau korbannya hingga ke lokasi peristirahatan. Setelah sang korban dan pasangannya meninggalkan tempat tinggal sementara tersebut, orang yang dimaksud akan segera bertemu dengan mereka dan mengklaim diri sebagai jurnalis.

Dalam aksi tersebut, para pelaku bertindak secara berkelompok. "Mereka bisa menyiapkan anggotanya dalam setiap operasi minimal sepuluh orang. Bahkan ada beberapa kasus, mereka bisa mengerahkan 70 anggotanya," ungkap Dwi.

Pada waktu melakukan tindakan, para penjahat tersebut menyatakan ancaman untuk merilis atau mendistribusikan perilaku atau skandal korbannya. Hal itu membuat korban menjadi takut. Mereka awalnya digertaki supaya langsung membayarkan uang tebusan senilai antara Rp 100 hingga Rp 150 juta. Menurut informasi yang didapatkan dari Dwi, jumlah uang yang telah dikirim oleh korban dalam kasus ini adalah sebesar Rp 12 juta.

Menurut Dwi, uang hasil memeras tersebut kemudian dibagi rata oleh para pelaku. Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang telah dihimpun, jaringan wartawan gadungan tersebut telah beroperasi sejak 2020.

"Kini, pengakuan mereka hanya mencatatkan diri sebanyak sembilan kali. Tercatat tiga kali di Semarang, satu kali di Yogya, dua kali di Jakarta, satu kali di Malang, serta dua kali lagi di Surabaya," jelas Dwi.

Pernyataan tersebut datang dari empat tersangka yang sudah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Tangkapan terhadap para pelaku ini membuka jalan bagi Polda Jateng untuk menyelesaikan kasus sindikat reporter palsu dengan anggota sebanyak 175 orang yang aktif di semua wilayah Provinsi Pulau Jawa.

Dwi menyatakan bahwa keempat terduga tersebut ditangkap di Rest Area Toll Semarang-Boyolali pada tanggal 11 Mei 2025. Sebenarnya, tim Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berencana menangkap tujuh individu namun tiga lainnya sukses kabur. Dia menjelaskan, “Empat yang telah kami amankan adalah bernama HMG, AMS, KS, dan IH; sedangkan ketiganya dapat melepaskan diri.”

Setelah menahan empat orang terduga, termasuk satu wanita, dia menyebut timnya langsung melanjutkan penyelidikan mendalam. Melalui investigasi ini, Ditreskrimum Polda Jateng memperoleh informasi bahwa keempat tersangka ini berada di balik sindikat yang lebih luas.

"Rupanya hal ini merentang ke dalam sebuah jaringan luas. Orang-orang terlibat ternyata tidak sebatas empat atau tujuh individu saja. Faktanya, organisasi ini mencakup total 175 anggota, semua informasi tersebut ditemukan pada perangkat elektronik yang sudah kita amankan," ungkap Dwi.

Dia menyebutkan bahwa 175 orang dalam jaringan reporter palsu tersebut berasal dari wilayah-wilayah yang berbeda dengan latar belakang yang juga beragam. Ada pula beberapa anggota yang masih mengejar pendidikan di universitas. Ketika dimintai keterangan tentang pasal mana yang diberlakukan bagi empat pelaku utama ini, Dwi mengatakan, “Pasal 368 KUHP diterapkan pada mereka, hukuman maksimumnya bisa mencapai sembilan tahun kurungan.”