Perbedaan Penting Antara Foto Bukti Penggugat dan Hasil Tangkapan Kamera Saksi
Persidangan Prapatan Kepala Polisi Jawa Tengah Terkait Pendiaman dalam Kasus Izin Tambang Illegal di Taman Nasional Merapi
SEMARANG - Setelah mengalami penundaan selama satu minggu, sidang tersebut menjadi kesempatan untuk mendengarkan keterangan para saksi dari Pengaju Praperadilan Kapolda Jawa Tengah yang diminta oleh Organisasi Antikorupsi Indonesia (MAKI), dipimpin oleh Ketua Boyamin Saiman serta warga Kabupaten Magelang yang berada dalam Lembaga Swasta Mandiri Sapu Jagad Gunung dengan pimpinan Muhammad Hindratno. Sidang ini pada akhirnya dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, tepatnya pukul 13:00 Waktu Indonesia Bagian Barat di pengadilan negeri kota Semarang.
Saksi bernama Sulatip yang berasal dari Ngampel, Desa Sengi, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Saksi menyatakan bahwa kegiatan pertambangan telah berlangsung mulai sekitar Mei 2022 dan hingga kini proses tambang tersebut masih terus berjalan.
Saksi memperlihatkan gambar-gambar kegiatan pertambangan yang diambil dari bulan Mei 2022 sampai dengan pengambilan terakhir pada 15 Mei 2025 kepada sang hakim.
Ada perbedaan keadaan antara foto yang disajikan sebagai bukti oleh Termohon dengan foto-foto yang diambil saksi.
Pertama, Polda berencana tidak membawa saksi, tetapi Pemohon menyarankan Hakim agar memberi perintah pada Termohon supaya menyaksikan Penyidik dalam persidangan sebagai saksi.
Sebab terdapat aspek penting yang perlu dikonfirmasi oleh Pemohon guna memastikan bahwa tempat yang diamati penyidik sesuai dengan lokasi yang dilaporkan oleh Pemohon.
Terlapor diwakili oleh Sugiarto SH MKn sebagai Pembina Tingkat I/Penyuluh Bidang Hukum Polda Jateng bersama dengan Iptu Bambang Junaidi SH dari Bagian 2 Subdirektorat 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
"Persidangan akan berlanjut pada hari Senin dengan agenda pemberian kesaksian oleh penyidik dari Polda," ujar Ardian, seorang advokat yang merupakan bagian dari MAKI kepada .
Seperti dilaporkan, persidangan pra peradilan yang diserahkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) beserta Koordinator Boyamin Saiman dan warga Kabupaten Magelang dari LSM Sapu Jagad yang dipimpin oleh Muhammad Hindratno di Pengadilan Negeri kota Semarang pada hari Rabu (7/5/2025) mengalami penundaan.
"Sidang ditunda. Pihak Polda mengajukan permohonan penundaan 1 minggu karena sedang dilakukan gelar terlebih dahulu dengan unit terkait. Sidang dipimpin hakim Dr. Rightmen MS Situmorang SH MH. Hari ini dilakukan pemeriksaan legalitas Pemohon Pra Peradilan. Sidang kembali dilaksanakan tanggal 14 Mei 2025," kata Ardian, salah satu pengacara yang tergabung dalam MAKI kepada , setelah penundaan sidang.
Seperti dilaporkan, tampak seperti memberi izin bagi kegiatan pertambangan illegal, MAKI bersama masyarakat Magelang telah menduduki Pengadilan Prasebut untuk menuntut Kapolres Jawa Tengah serta Dinas Perhubungan Jawa Tengah. Aksi para penambang pasir ilegal di Kabupaten Magelang yang masih berlanjut tanpa henti, meskipun dampak merusak lingkungan di sekitar pegunungan Merapi dan Merbabu semakin jelas terlihat.
"Pra perilaku pertambangan pasir tanpa izin telah menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat setempat sejak tahun 2016. Mereka sudah berusaha dengan menghubungi Taman Nasional Gunung Merapi selaku pemilik area dan juga meminta bantuan pada Dishub Jateng untuk menindak kendaraan yang membawa pasir tersebut. Akan tetapi upaya-upaya itu tak kunjung mendapat respon, bahkan kegiatan tambang terus meluaskan wilayahnya," ungkap Muhammad Hindratno, pendiri LSM Sapu Jagad Gunung, saat ditemui oleh reporter di Semarang, hari Senin tanggal lima Mei dua ribu dua puluh lima.
Gugatan praperadilan diajukan kepada Pengadilan Negeri Semarang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Jagad Gunung serta Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman SH sebagai pengacara mereka.
Pokok persoalan dalam permohonan Pra Peradilan ini berkaitan dengan pengecekan validitas atas pembatalan penyelidikan kasus pertambangan liar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng serta dampak kerusakan infrastruktur jalan disebabkan oleh operasional truk-truk tambang yang diawasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Boyamin, MAKI dan masyarakat telah mengajukan Peninjauan Prabink untuk kedua institusi itu. Intinya, masyarakat ingin agar penambangan ilegal yang berlangsung di area Taman Nasional Gunung Merapi dekat Magelang segera diakhiri.
"Bila otoritas mengatasi kasus semacam ini dengan sukses, maka puji Tuhan. Paling tidak penambangan ilegal harus dihentikan terlebih dahulu," ungkap Boyamin.
Boyamin pun telah mendapatkan surat pengumuman yang menetapkan dia harus hadir dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang.
Pengadilan Negeri di Semarang telah menggelar sidang perkara yang diajukan terhadap tersangka Kapolda Jawa Tengah pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025. Sedangkan tuntutan hukum terkait dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah direncanakan akan berlangsung dalam waktu dua minggu ke depan, yaitu pada Senin, 19 Mei 2025.
Gugatan praperadilan ini berbekal dua titik lokasi tambang yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Polda Jateng dan Dishub Jateng meliputi lokasi penambangan di Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang dan Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Proses penyelidikan dilakukan oleh dua lembaga tersebut pada September 2022 dan Februari 2023 silam.
Harapan dari gugatan ini adalah mendorong tindakan hukum terhadap pertambangan illegal. Selain menuntut Kapolda Jawa Tengah dan Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Boyamin juga akan mengajukan gugatan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) atas kebijakan mereka yang dinilai mentolerir aktivitas penambangan ilegal di area TMGN.
"Betul, kami akan pergi dari Semarang menuju Jakarta guna menggugat Kementerian KLHK sebab mereka membolehkan penjarahan di dalam Taman Nasional. Meski demikian, menebang pohon di area tersebut pun sudah dilarang, apalagi jika ini berkaitan dengan aktifitas tambang," jelas Boyamin.
Muhammad Hindratno, ketua dari organisasi masyarakat SAPU JAGAD GUNUNG, menyebut bahwa terdapat belasan perusahaan pertambangan yang tidak sah sedang aktif dalam operasinya sepanjang aliran sungai di kawasan Lereng Gunung MERAPI dan MERBABU.
Kegiatan ini telah terjadi selama bertahun-tahun lamanya. Akibatnya, ribuan meter persegi dari hutan pelindung dalam area Taman Nasional Gunung Merapi mengalami kerusakan, disertai dengan penurunan jumlah sumber air yang ada.
"Sudah ada laporan saya ke Kapolda Jateng (Ahmad Lutfi) dan juga Gubernur Jateng (Ganjar Pranowo), tetapi situasinya belum membaik. Kegiatan pertambangan illegal ini masih terus berlangsung. Tidak hanya itu, mereka bahkan menambang dengan cara yang semakin terbuka lebar," jelasnya saat ditemui oleh Tribun di Semarang.
Hindratno mengatakan bahwa penambangan illegal di Magelang telah mencapai tingkat yang cukup serius, yaitu melibatkan penggalian dengan kedalaman melebihi 15 meter. Penggalian sejauh itu memiliki dampak negatif terhadap sumber mata air dan juga memengaruhi volume aliran sungai.
Menurut Hindratno, bila aktivitas penambangan ini tetap dilanjutkan, hal tersebut bisa mempengaruhi bidang pertanian. Dia menambahkan, "Situasinya menyedihkan; perekonomian di daerah pedesaan menderita akibat dari kegiatan tambang illegal yang hanya menguntungkan segelintir individu khususnya mereka yang ada di pusat."
Dia cemas bahwa aktivitas pertambangan liar juga mengecualikan kerusakan pada jalan-jalan penting di sekitar jalur evakuasi jika terjadi bencana Gunung Merapi. Akibat dari ratusan kendaraan berisi pasir yang lewat setiap hari, kondisi jalan memburuk dengan cepat.
"Kebencanaan di Gunung Merapi dapat terjadi kapan saja tanpa peringatan melalui pesan WhatsApp. Apabila jalan untuk dievakuasi mengalami kerusakan, dikhawatirkan hal ini akan memperlambat proses pengosongan area dan kemungkinan besar jumlah korban jiwa juga bertambah," kata Hindratno.
Penasihat dari LSM Sapu Jagad, Fatnan menyatakan bahwa jalur evakuasi telah terganggu karena kegiatan penambangan. Ia meminta kepada pihak berwenang untuk bertindak melawan pertambangan ilegal guna mencegah kerusakan pada rute evakuasi yang digunakan saat letusan Gunung Merapi.
Penumpasukan kegiatan pertambangan juga akan melindungi rute alam untuk lahar dingin Merapi yaitu pada beberapa saluran sungai yang saat ini tengah dieksploitasi seperti Sungai Lamat.
"Bila area bagian atas digali tanpa peduli pada akibatnya, kita khawatir saat Gunung Merapi meletus aliran es panas dapat melanda wilayah Muntilan dimana terdapat berbagai kegiatan masyarakat seperti rumah sakit, sekolah, asrama pesantren, dan sebagainya. Lagi-lagi rakyatlah yang akan merasakan imbasnya," ujarnya.
"Rencana Pak Boyamin adalah untuk menghadiri sidang di hari Senin (19/5/2025) esok pagi sekitar pukul 08.00 WIB," jelas Ardian.