Perawat Pelecehan Anak Difabel di Cirebon Ditetapkan Sebagai Tersangka

Table of Contents

, Cirebon - Polres Cirebon Kota menetapkan eks perawat RS Pertamina Cirebon berinisial DS, 41 tahun, sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak difabel.

Naiknya status DS dari terlapor menjadi tersangka karena polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk dilanjukan. “Proses ini sudah naik ke penyidikan,” tutur Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, Sabtu, 17 Mei 2025

Eko menuturkan jajarannya telah menyinkronkan dan mencocokkan semua alat bukti yang didapatkan serta keterangan para saksi. “Sehingga kami cukup bukti untuk menetapkan DS sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak,” tutur Eko.

Eko menjelaskan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban saat kejadian, barang bukti dokumen notulen pertemuan atau mediasi yang pernah dilakukan, serta dokumen-dokumen lainnya.

Polisi menjaring DS berdasarkan tuduhan atas tindakan pidana perkosaan anak serta kekerasan seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kita akan memantau kasus ini dari awal hingga pengiriman ke Kejaksaan termasuk proses P21 kita pantau juga. Kita sungguh-sungguh fokus pada masalah ini sebab itu adalah sesuatu yang tak dapat diterima,” ungkap Eko.

Manajemen RS Pertamina dalam keterangan pers yang diterima memperlihatkan penghargaan terhadap jalannya proses hukum dan secara keseluruhan menyerahkan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Mereka juga menyampaikan bahwa perawat itu telah resmi tidak lagi bertugas di fasilitas medis tersebut mulai tanggal 30 April 2025.

DS melakukan pelecehan seksual terhadap korban ketika korban dirawat di kamar isolasi karena mengidap TBC pada Desember 2024. DS dicurigai menggunakan situasi ruangan yang sunyi serta saat keluarga korban sedang pergi untuk melancarkan paksaan seksual sebanyak tiga kali.

Sebelum insiden ini, DS rupanya telah terjerat dalam kasus serupa berkali-kali. Pada Oktober 2024, atau dua bulan sebelum dia melancarkan tindak pidana kepada korban penyandang disabilitas tersebut, DS sempat mengganggu secara seksual seorang siswa yang sedang menjalani praktek kerja Lapangan (PKL). "Tahun 2020, tersangka juga sudah pernah melakukan hal serupa namun di sebuah rumah sakit berbeda dan di luar kawasan tersebut." Kota Cirebon ,” tutur Eko.