Perawat Cabul di Cirebon Terancam Kasus Pelecehan Seksual pada Anak

Table of Contents

- Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, telah mencatat seorang perawat tidak bertugas dengan inisial DS sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pasien anak penyandang disabilitas di salah satu rumah sakit daerah Cirebon.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025, menyebutkan bahwa penentuan status sebagai tersangka dilakukan usai penyidik mendapatkan bukti yang cukup serta melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi.

"Pengelolaan perkara ini sekarang berada dalam tahap penyelidikan, dan saat ini tersangka pun telah diidentifikasi," ujarnya.

AKBP Eko menyatakan bahwa insiden penyalahgunaan terjadi pada 21 Desember 2024 menimpa seorang korban berumur 16 tahun, yang tengah dirawat di rumah sakit setempat.

"Pelaporan kasus ini baru disampaikan ke polisi pada 5 Mei 2025," ujar Kapolres.

Sebelumnya, katanya, rumah sakit telah mencoba mengadakan mediasi di antara keluarga korban dan pelaku sebanyak tiga kali. Tetapi, usaha itu tidak menunjukkan hasil yang positif.

Pada proses investigasi, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti termasuk baju milik korbannya, dokumen-dokumen yang dihasilkan dari upaya perdamaian, dan juga agenda pekerjaan sang dugaan pelaku pada hari peristiwa itu.

Perbuatan penyiksaan dilakukan oleh pelaku sebanyak tiga kali ketika korban tanpa ditemani keluarganya dan sedang dalam keadaan rawat inap di kamar isolasi rumah sakit itu.

Berdasarkan laporan forensik, menurut AKBP Eko, terdapat petunjuk atas perlakuan pelecehan seksual, yaitu dilakukan pemerkosaan. Temuan ini semakin memperkuat penjelasan dari pihak korban serta bukti-bukti tambahan yang sudah dihimpun sebelumnya.

Berdasarkan temuan lebih jauh, kata dia lagi, penyidik juga menemukan bukti-bukti terkait dengan adanya kasus serupa sebelumnya yang diduga melibatkan tersangka, entah itu di klinik yang sama atau di fasilitas medis lain di luar Cirebon.

"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat korban tambahan, yaitu pada Oktober 2024 seorang mahasiswa yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di rumah sakit tersebut mengalami pelecehan dari pelaku. Hal serupa pun terjadi di Kuningan," ujarnya.

Walaupun kasus sebelumnya belum mencapai tahapan hukum, kata Kapolres, kesaksian beberapa orang saksi serta berkas-berkas yang telah diserahkan juga membantu dalam pemeriksaan polisi terhadap pelaku tersebut.

Pelaku dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 mengenai Proteksi Anak dan juga UU No. 12 Tahun 2022 terkait Dengan Kejahatan Kekerasan Seksual, dengan hukuman maksimum bisa mencapai 15 tahun penjara.