PAKAI KEPERASAN, Ketua Ormas Memeras Pedagang Bakso: Minta Rp 500 Ribu dan Jatah Bulanan, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
Pemimpin utama dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Betawi Rempung (FBR) cabang Bojongsari yang bernama awalnya dengan 'M' telah ditahan karena diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap para pedagang.
Kecuali Ketua, Sekretaris FBR dengan inisial AK serta 2 anggota lain dari FBR juga diamankan oleh pihak berwajib.
Jadi jumlah total yang diamankan adalah 4 orang.
"Para terduga pelaku melancarkan tindakan penggelapan serta menuntut uang dari toko-toko dan bisnis lainnya mulai tahun 2021 hingga akhir tahun 2025 di area Bojongsari Baru," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025.
Mereka ditangkap Jumat (16/5/2025) berdasarkan hasil laporan korban yang merupakan pedagang bakso.
Dari penangkapan itu, polisi mengantongi sejumlah bukti, yakni tiga kuitansi dari korban sebagai bukti pemberian uang, dua bundel kuitansi dari tangan M, dua stempel ormas, lima unit ponsel milik pelaku, serta satu bundel catatan dan proposal milik ormas tersebut.
Saat ini masih ada satu anggota ormas tersebut yang buron.
"Anggota organisasi kemasyarakatan yang bernama awalan M dan panggilan P memiliki status sebagai DPO," ujar Abdul Rahim.
Korbannya adalah seorang pemilik warung bakso yang baru dibukanya di Bojongsari Baru, Bojongsari, Kota Depok. Para penjahat tersebut mendatanginya dan menuntut 'bagian ormas'.
Pada awalnya, sang korban menolak tawaran itu, namun seorang dari para perpelonco mencengkeram leher korban lalu dengan Paksa merendahkan pintu geser warung tersebut.
"Karena takut, korban menyerahkan uang Rp 500.000," kata Abdul.
Tindakan pengancaman terus berlanjut hingga ke titik itu.
Pelaku pun mengharuskan korban untuk membayarkan sejumlah dana sebagai biaya perlindungan setiap bulannya.
"Korban menyerahkan bertahap hingga total sekitar Rp 1 juta," ujar Abdul Rahim.
Saat ini, tersangka tengah menghadapi pemeriksaan yang mendalam di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih jauh.
Pelakunya terancam pasal 368 atau Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang tindakan pemerasan menggunakan kekuatan fisik.
Terpisah, Ketua Umum FBR Lufgi Hakim menyerahkan masalah hukum kepada pihak berwajib.
"Tindakan kriminal terkait dengan sifat manusia, bukan karena etnik, agama, atau organisasi," ujar Lufli ketika diwawancara oleh Kompas.com, hari Sabtu.
Dia sepenuhnya menghargai proses hukum yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya.
(*/)
Artikel sudah tayang di wartakota
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Perhatikan pula berita atau detail tambahan yang ada di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan