Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Mafia Akses Judol,Sekjen Projo Minta Tak Belokkan Fakta
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus mantan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi tercatat dalam dokumen pengaduan kasus jaringan perjudian daring (judol).
Surat gugatan tersebut menunjukkan bahwa Budi Arie Setiadi bertemu dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony serta Terdakwa II Adhi Kismanto di kediaman resmi menteri yang terletak di lingkarannya Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2025.
Merespon perkara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Handoko menyebutkan bahwa masyarakat dapat memeriksa sendiri fakta dan laporan media tentang peran Budi Arie yang ada di barisan terdepan untuk membongkar aktivitas taruhan daring.
Menurutnya, surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.
"Surat dakwaan menunjukkan bahwa para terdakwa telah membagi dana tersebut dengan alokasi sebesar 50% untuk Budi Arie. Sementara itu, bagian lainnya dibagikan kepada para terdakwa dengan proporsi yang tidak sama," jelas Handoko dalam pernyataannya pada hari Sabtu (17/5/2025).
Menurut Handoko, dakwaan jaksa penuntutan tidak mengklaim bahwa Budi Arie mengetahui atau bahkan menerima uang terlarang itu.
Maka, sambung Handoko, Budi Arie tak mengetahui apa pun tentang pembagian suap tersebut dan bahkan lebih jauh lagi ia tidak menerimanya dalam bentuk sebagian atau seluruhnya.
Handoko mengatakan bahwa kesaksian tersebut adalah apa yang ia jelaskan saat diperiksa oleh penyidik Polri.
Handoko menyebutkan bahwa pembentukan narasi buruk untuk merusak reputasi seseorang umumnya didasarkan pada informasi atau data yang tak lengkap, disertai dengan pesan subjektif dan sugestif.
"Kelengkapan informasi sangat penting untuk memahami masalah tersebut. Oleh karena itu, penjelasan ini disampaikan agar masyarakat dapat mengerti," tandas Handoko.
"Berhentilah menyebarkan cerita yang menyesatkan dan penyerangan berbahaya guna mencemarkan nama baik siapa pun, termasuk Budi Arie Setiadi. Kerusakan publik akibat penyimpangan kebenaran sangat membahayakan masyarakat," ujarnya.
Handoko juga berharap agar tidak menyalahi fakta demi merusak reputasi Budi Arie.
Pengadilan yang terbuka bagi publik saat ini tengah mengurus kasus tersebut.
"Jangan alihkan peraturan hukum menggunakan dugaan tak berdasar, terlebih lagi interpretasi buruk untuk merusak nama baik Budi Arie Setiadi," tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Budi Arie diklaim sudah memberikan petunjuk kepada Terdakwa II, Adhi Kismanto agar tidak melaksanakan pengawasan terhadap situs web perjudian.
Budi Arie diklaim telah memberikan izin kepada Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony serta Terdakwa II Adhi Kismanto agar berpindah ke departemen pada lantai 8 yang bertanggung jawab atas permohonan pemblokiran.
Terdakwa kedua Adhi Kismanto dan Samsul sekali lagi berjumpa dengan terdakwa pertama Zulkarnaen Apriliantony di restoran Per Grams Crafted Grill & Smoke yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada bulan April tahun 2024.
Dalam rapat itu, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony mengatakan bahwa Budi Arie Setiadi telah mengetahui tentang pengawasan situs web perjudian.
"Tetapi terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony telah memastikan bahwa pengawasan situs judi masih bisa berlangsung karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony adalah teman dekat dari Budi Arie Setiadi," jelas jaksa.
Berikutnya, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, serta Terdakwa IV yang juga dikenal sebagai Agus sepakat untuk melaksanakan pengawasan situs web perjudian di mana setiap terdakwa memiliki tanggung jawab tersendiri.
Terdakwa I, Zulkarnaen Apriliantony, berperan sebagai penghubung antara dirinya dan Menteri Kominfo pada masa tersebut, Budi Arie Setiadi. Sedangkan terdakwa II, Adhi Kismanto, memiliki tugas menyaring atau memilih situs-situs judi daring yang sudah dimasukkan ke dalam googlesheets guna dipisahkan dari daftar laman perjudian yang direncanakan akan ditutup.
Terdakwa III bernama Alwin Jabarti Kiemas memiliki tugas sebagai bendahara yang menangani pembagian dana dari hasil kegiatan menjaga situs judi online. Sedangkan terdakwa IV, Muhrijan atau juga dikenal sebagai Agus, berperan sebagai pihak yang melakukan komunikasi dengan agen situs judi online yakni saksi Muchlis Nasution serta saksi Deny Maryono.
Pada salinan gugatan yang telah diperoleh tersebut Disebutkan bahwa pemantauan situs perjudian daring dibagi menjadi beberapa tahap keamanan mulai dari Mei 2024 sampai Oktober 2024.
Ratusan website perjudian daring yang melakukan transaksi setoran tiap bulannya berhasil dilindungi agar tak di blokir menggunakan dana yang sebelumnya sudah disetujui oleh terdakwa.
"Para terdakwa tidak mempunyai hak untuk mengizinkan aktivitas perjudian atau menjadi bagian daripada, termasuk ikut serta dalam taruhan yang tak mendapat persetujuan resmi dari otoritas berhak dan melarang tindakan perjudian di seluruh area negara kita," jelas jaksa.
(/Whiesa/Abdi Ryanda Shakti)