Maraknya Pencurian Sapi, Polisi Tangkap Pelaku Penadah di Tanah Bumbu
PR Kalsel – Setelah sukses menyelesaikan investigasi atas kasus pengambilan ilegal dua ekor sapi di area Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, unit kepolisian setempat berhasil mendeteksi dan menangkap seorang tersangka lainnya yang dituduhkan berperan sebagai penerima barang curian dari peristiwa itu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetiya lewat Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa tersangka yang bernama depan awalan RI (46), berasal dari Blitar, telah ditahan pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 kurang lebih pukul 14.00 WITA di wilayah Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Penjahat asal RI berhasil ditangkap karena dicurigai terlibat dalam tindakan pengubalan atau bantuan yang tidak bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap IPTU Jonser Sinaga.
Ini adalah perkembangan dari laporan warga bernama SA, seorang pekerja swasta, yang mengadukan pencurian dua ekornya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 jam 17:00 WITA. Hewan ternak itu lenyap dari perkebunan kelapa sawit di mana mereka umumnya dipelihara.
Korban asli dari Lombok tersebut menggambarkan karakteristik sapinya yaitu satu induk yang masih memerah berselimuti rambut ekor berwarna putih serta satu lagi jantan bertubuh merah dengan tungkai kanan belakang sedikit tidak normal. Setelah dilakukan pencarian, ternyata hewan-hewannya ditemukan di suatu lokasi perdagangan sapi di Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban.
Temuan investigasi menunjukkan bahwa kedua ternak itu adalah produk pencurian yang dilancarkan oleh dua orang tersangka sebelumnya yaitu EF dan M Y, keduanya telah terlebih dulu ditahan oleh Polsek Angsana.
Dari tangan RI, kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti yang terdiri atas:
- 1 (satu) kendaraan pikap Mitsubishi berwarna hitam dan memiliki plat nomor DA 8085 ZI
- 2 (dua) unit trailer swallow berwarna hitam
Pada saat ini, tersangka RI bersama dengan barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Angsana guna mengikuti tahapan hukum selanjutnya.
“IPTU Jonser menegaskan bahwa kasus ini tetap dalam pengembangan guna mengungkap jaringan penerimaan lainnya bila ada, serta memastikan semua pelaku yang terkait akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.”