Mahasiswa di Bima Diselamatkan dari Petani Ganja Hidroponik di Atap Rumah Panggung

Table of Contents

BERITA KBB - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MA (25), harus berurusan dengan polisi usai diketahui menanam ganja di bawah rumah panggung miliknya yang berada di Desa Lido, Kecamatan Belo.

Penangkapan MA dilakukan pada Kamis 15 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 Wita.

Saat itu, tim kepolisian menemukan 13 batang ganja yang ditanam menggunakan metode hidroponik.

Tak hanya itu, dari lokasi tersebut petugas turut menyita 48 bungkus ganja kering dengan berat total 608,95 gram serta satu bundel ganja seberat 295,53 gram yang diduga siap edar.

Kepala Direktorat Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Eljah, menyatakan bahwa penemuan tersebut sangat langka dan tidak sering terjadi.

"Penangkapan ini merupakan kasus narkoba yang unik dalam sejarah kepolisian di area kerja Polda NTB, dan peristiwa tersebut terjadi di Kota Bima," jelas Roman saat berbicara dengan para reporter pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025.

Pelaporan awal tentang kasus ini bermula dari adanya dugaan kegiatan tidak biasa oleh warga terhadap rumah MA.

Setelah melaksanakan observasi selama kurang lebih satu bulan, petugas kepolisian pada akhirnya menggelar operasi penjarahan.

Di samping ganja, petugas menyita bukti tambahan yaitu uang tunai sebesarRp 1,7 juta serta dua senapan angin tipe PCP.

"Dana ini diyakini berasal dari perdagangan ganja," tambah Roman.

Temuan pengecekan menunjukkan bahwa MA sudah melaksanakan aktivitas itu selama dua bulan terakhir.

Benih marijuana didapatkan dengan membeli secara online dari orang yang berada di Sumatra dengan harga Rp200.000 untuk setiap batangnya.

Ganja kering tersebut diperoleh melalui metode pembayaran deferrir yang baru dibayar setelah sukses terjual di daerah Bima dengan hargaRp 5 juta.

"Alasan dia menanam ganja adalah untuk dapat menghasilkannya sendiri dan tidak perlu lagi membeli dari orang lain," terang Roman.

Pada saat ini, MA telah dinyatakan sebagai tersangka dan terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat 2 atau bahkan bisa juga Pasal 111 ayat 2 dari UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. ***