Korban Dugaan Pelecehan Seksual Perawat Tak Cuma Pasien, Tapi Juga Siswa PKL

Table of Contents

.CO.ID,

Korbannya Dituding Mengalami Pelecehan Seksual Oleh Staf Perawat Tidak Cuma Pasien, Tetapi juga Mahasiswa PKL

CIREBON -- Seorang mantan perawat dari Rumah Sakit Pertamina Klayan Cirebon bernama DS (41) sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus diduga pemerkosaan terhadap seorang pasien laki-laki berusia 16 tahun. Tersangka ini tidak hanya diciduk karena insiden yang terjadi pada bulan Desember 2024 tersebut, tetapi juga dikaitkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual lainnya kepada murid-murid yang sedang menyelesaikan program Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Informasi tersebut muncul berdasarkan hasil penyelidikan yang dijalankan oleh petugas kepolisian Polres Cirebon Kota dalam mengatasi masalah yang dialami si anak pasien tersebut.

Kepala Kepolisian Resort Kota Cirebon AKBP Eko Iskandar menyatakan bahwa insiden yang dialami oleh pelajar PKL itu terjadi pada bulan Oktober tahun 2024 di tempat perawatan kesehatan yang serupa. Meski demikian, laporan mengenai hal ini tidak disampaikan kepada aparat penegak hukum dan akhirnya ditangani melalui proses musyawarah.

"Temuan kami menunjukkan bahwa ada insiden pelecehan juga pada Oktober 2024. Ini berarti dua bulan lebih awal sebelum kejadian Desember 2024 seperti yang dilaporkan oleh korbannya saat ini," ungkap Eko, di Kantor Polisi Resor Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025).

Di samping itu, Eko melanjutkan bahwa tuduhan penyerangan seksual oleh pelaku sebenarnya sudah terulang pada tahun 2019 hingga 2020. Kejadian tersebut dialami pasien di sebuah rumah sakit di luar kabupaten Cirebon. Anehnya, insiden ini juga belum dilaporkan kepada pihak berwajib.

Eko menyebut bahwa serangkaian kasus tersebut memberikan indikasi kepada timnya untuk menangani perkara yang mencakup terduga pelaku. Mereka juga telah mendapatkan kesaksian dari beberapa orang yang menjelaskan tingkah laku sang terduga yang ternyata cenderung menuju arah asusila.

"Jumlah total saksi yang telah diperiksa adalah 24 orang, sedangkan jumlah dokumen yang sudah diamankan sebanyak 15 berkas," katanya.

Berdasarkan tindak tanduknya tersebut, sang terduga dikenakan Pasal Pelindungan Anak dan UU tentang Kejahatan Seksual, yang membawa hukumannya bisa mencapai maksimum 15 tahun kurungan.

"Kita akan tetap memantau perkara tersebut hingga selesai sampai tahapan penyerahan ke kejaksaan (P21), karena kita sangat berfokus pada masalah ini," ujarnya.