Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka dalam Kasus Pemerasan Proyek Senilai Rp 5 Triliun

Table of Contents

banten. , SERANG - Ditreskrimum Polda Banten telah menentukan status tiga pelaku usaha dari Kota Serang sebagai tersangka. Cilegon menjadi tersangka akibat kasus pengajuan fee proyek senilai Rp 5 triliun ke PT Chandra Asri.

Terduga dalam kasus ini adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon yang bernama depan MS, Wakil Ketua Bidang Industri dengan inisial AI, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang bergelar RZ.

Kepala Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menyebutkan bahwa ketiganya adalah individu yang berwenang dalam pengajuan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa proses tender.

"Hasil investigasi yang dilakukan malam ini mengarah pada penentuan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Dian, Jumat (16/5) malam.

Menurutnya, selama investigasi polisi telah menginterogasi 17 individu yang memiliki pengetahuan tentang permohonan proyek tersebut.

"Sudah dilakukan pemeriksaan pada 17 individu; di antaranya, 14 dipanggil sebagai saksi dan ketiganya dinyatakan sebagai tersangka," jelasnya.

Setelah dijelaskan sebagai tersangka dalam kasus diduga pemerasan, ke tiga tersangka segera diamankan.

"Malam itu secara langsung kami tempatkan di Rutan Mapolda Banten," jelas Kombes Dian. (mcr34/jpnn)