Ketua Forum Ormas Betawi Rempug Ditahan, Kasus Pengancaman Terhadap Pedagang Bakso Hingga Satu Juta Rupiah
Pemimpin Utama dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Forum Betawi Rempung (FBR) cabang Bojongsari dengan inisial M telah diamankan oleh pihak berwajib terkait dugaan tindakan pemerasan kepada para pedagang.
Kecuali Ketua, Sekretaris FBR yang berinisial AK serta 2 anggota FBR lainnya pun diamankan.
Totalnya, ada 4 orang yang berhasil diamankan.
"Para pelaku melakukan tindakan pemerasan dan menuntut uang dari toko serta bisnis lainnya mulai tahun 2021 hingga 2025 di area Bojongsari Baru," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025.
Mereka diamankan pada hari Jumat (16/5/2025) setelah menerima laporan dari seorang penjual Bakso yang menjadi korban.
Berdasarkan penggerebekan tersebut, petugas berhasil mendapatkan berbagai macam bukti yang meliputi: tiga kwitansi dari para korban sebagai bukti transaksi pembayaran, dua paket kwitansi di tangannya M, dua cap basah organisasi kemasyarakatan, lima telepon genggam milik tersangka, serta sebuah bungkus catatan dan proposal yang dimiliki oleh organisasi tersebut.
Masih terdapat seorang anggota ormas itu yang saat ini tengah dikejar oleh pihak berwajib.
"Anggota organisasi kemasyarakatan yang bernama awal huruf IM atau dikenal sebagai P memiliki status DPO," ungkap Abdul Rahim.
Korban yang baru membuka warung usaha bakso di Bojongsari Baru, Bojongsari, Kota Depok, itu didatangi para pelaku yang meminta 'jatah ormas'.
Pada awalnya, sang korban menolak, namun seorang dari para perampok itu mengcekik korban sementara yang lain dengan paksa menurunkan pintu geser warung tersebut.
"Karena ketakutan, korban memberikan uang sebesar Rp 500.000," jelas Abdul.
Tindakan perampokan ternyata masih berlanjut hingga ke titik itu.
Para pelaku juga meminta korban membayar uang keamanan setiap bulan.
"Pelaku mengambil secara berkelanjutan sampai jumlah keseluruhan mencapai kira-kira satu juta rupiah," kata Abdul Rahim.
Kini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan kekerasan.
Secara terpisah, Ketua Umum FBR Lutfi Hakim menyerahkan proses hukum ke polisi.
"Tindakan kriminal terkait dengan perilaku manusia, bukan berdasarkan etnik, agama, atau organisasi mereka," ujar Lutfi ketika diwawancara oleh Kompas.com, hari Sabtu.
Dia secara penuh menghargai proses hukum yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya.
(*/)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Perhatikan pula data tambahan di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel sudah tayang di wartakota