Kasus Ijazah Palsu Semakin Rumit: Jokowi Bingung Haruskah Melapor ke Polisi?
Warta Bulukumba - Apakah benar terdapat 'pengecualian hukum' di tengah badai kontroversi seputar dugaan ijazah palsu yang menimpa Jokowi? Saat ini, Polda Metro Jaya sedang menginvestigasi laporan dari Presiden RI ke-7, Joko Widodo, tentang adanya dugaan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, serta penggunaan informasi elektronik secara tidak sah berkaitan dengan tudingan tersebut.
Pada kasus tersebut, penyidik sudah mengajukan permintaan penjelasan kepada dua individu penting yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo beserta dengan Tifauzia Tyassuma atau biasa dikenal sebagai dr Tifa, kemarin pada hari Kamis.
Kepala Bagian Komunikasi dan Publikasi (Kabagkomprov) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa insiden tersebut saat ini masih dalam proses investigasi.
"Berikut kami sampaikan pembaruan terkait proses kasus, tuduhan pelanggaran hukum, pencemaran nama baik, serta atau fitnah dan atau pengelabuhan pembuatan. Selain itu adalah modifikasi kerusakan informasi digital yang dipandang sebagai data asli dan atau perubahan melenyapkan menambah atau mentransmisikan, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik pihak lain," jelas Ade Ary di Mapolda Metro Jaya saat memberi keterangan pers.
Ade Ary mengatakan bahwa pihak yang melaporkan dalam kasus ini adalah "saudara JW," yaitu Jokowi, sedangkan status dari orang yang dilaporkan masih berada di bawah investigasi. Akan tetapi, ada ketidaksesuaian sebab surat pemanggilan untuk klarifikasi belum mencantumkan nama resmi dari orang yang diduga melakukan pelanggaran, padahal laporan sudah diserahkan.
Roy Suryo, yang turut hadir pada pemanggilan penyidik, menyatakan bahwa dia dicekam selama tujuh jam lebih dan merespons sebanyak 26 pertanyaan antara pukul 10:15 sampai 14:50 WIB.
"Syukur Alhamdulillah, telah diselesaikan pemeriksaaan yang melibatkan 26 pertanyaan. Saya menjawabnya dengan rinci sesuai dengan isi surat undangan klarifikasi dari kepolisian," ujar Roy saat berbicara dengan para jurnalis di Mapolda Metro Jaya.
"Saya menanggapi setiap pertanyaan secara detail selama hal tersebut berkaitan dengan undangan yang diterima oleh saya," jelasnya.
Roy juga menegur surat panggilan itu lantaran tak menyertakan nama pengadu.
Deret ketidakkonsisten dalam tahapan peradilan
"Menariknya, laporan polisi tersebut mencantumkan adanya pelapor namun tanpa menyebut nama tersangkanya. Oleh karena itu, saya tidak merasa harus menanggapi perkara yang tak berhubungan dengan diri saya. Bila pun saya memberikan jawaban, bisa jadi malah membuat saya menjadi saksi atas kasus pihak yang sama sekali tidak dikenal," katanya.
Refly Harun pada klip yang bertajuk KEKONFUSIAN BERCAMPUR REALITA! PILIHAN TERDAMPAK OLEH PERSOALAN IJAZAH YANG MASIH HILANG DALAM Kasus yang Dilaporkan ke JK W. APA STRATEGINYA SEKARANG? Di saluran YouTube-nya pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025, dia menggarisbawahi ketidakadilan dalam sistem peradilan tersebut.
Menurut dia, laporan Jokowi termasuk dalam kategori delik aduan dan harus dengan jelas menunjukkan pihak yang dilaporkan.
"Mungkinkah kita melapor tentang pencemaran nama baik ini? Laporan sudah diajukan namun identitas pelaku belum diketahui dengan pasti. Hal ini termasuk dalam kasus aduan. Bukankah aturan kasus aduan seharusnya tidak memberatkan kepolisian atas pihak yang akan dituduh?" tuding Refly.
Refly menggunakan analogi, "Misalnya saya datang ke Polda Metro Jaya dan melapor, 'Pak, dilaporkan bahwa saya telah dicemooh dan martabat saya dirugikan.' Kemudian sebagai petugas hukum, saya bertanya, 'Baiklah, berarti Anda adalah pelapor sendiri? Siapa orang yang mencemooh dan merendahkan martabat Anda?' 'Saya tidak tahu, Pak. Yah, bapak bisa mengecek sendiri. Berikut ini link video-nya.'"
Lebih lanjut, Refly mempertanyakan ketidakjelasan lokus dan tempus delikti dalam laporan. Jokowi menyebut peristiwa terjadi pada 26 Maret 2025 di Jakarta Selatan, tetapi penyidik menyertakan 24 link video tanpa klarifikasi apakah video-video tersebut terkait peristiwa yang sama.
"Jika fakta-faktornya berbeda-beda, mengapa harus disebutkan dalam locus delicti yang telah ditentukan dengan jelas dalam surat undangan pemeriksaan," kata Refly.
Roy Suryo dan dr Tifa berhasil melewati perangkap tersebut.
Roy Suryo dan dr Tifa, dilaporkan tak berada di lokasi kejadian pada 26 Maret di Jakarta Selatan, lebih memilih untuk enggan merespons pertanyaan-pertanyaan yang kurang berkaitan. Menurut Refly, tindakan mereka tersebut merupakan strategi bijak guna mengelak dari potensi perangkap hukum.
"Seharusnya jika benar diduga bersalah, status mereka harus ditetapkan dengan jelas: saya adalah seorang saksi atau tersangka. Jika sebagai saksi, maka saya memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan," katanya.
Refly pun menyuarakan kritikan terhadap praktik tersebut sebagai wujud ketidakadilan dalam sistem pengelolaan pemerintah.
"Masa pemerintahan Jokowi tiba dan ia menyuarakan bahwa namanya telah dicanirkan reputasinya tetapi tak ada kejelasan tentang siapa pelakunya. Hal ini tentu saja membingungkan," ucapnya.
Dia menggarisbawahi pentingnya dalam kasus pengaduan, pelapor harus merinci nama tersangka serta kejadian dengan jelas supaya jalannya persidangan bisa berlangsung secara adil.
Kasus ini mendapat sorotan masyarakat luas lantaran mengandung dugaan serius tentang ijasah palsu yang menyangkut Jokowi. Sebelumnya, hal tersebut sudah ditangani oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebutkan bahwa para petugas pemerintahan tak boleh memakai undang-undang pencemaran nama baik sebagai perlindungan ketika mereka menjadi sasarannya dalam kritikan yang berhubungan dengan kepentingan publik.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyelidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait kejelasan terlapor dan substansi laporan yang diajukan.***