Kasus Cukai Rokok Karimun: Kerugian Negara Capai Rp182 Miliar

Table of Contents

KEPRI POST – Dugaan kasus suap dalam penanganan barang kena cukai di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), saat ini berada pada tahapan baru. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) secara resmi telah mendapatkan laporan audit investigasi dari Badan Pengawasan Fiskal Provinsi (BPKP) Kepri mengenai aliran rokok ilegal yang diyakini menimbulkan kerugian bagi pemerintah sebesar 182,96 miliar rupiah.

Pengiriman berkas pemeriksaan auditor terjadi di kantor Kejaksaan Negeri Batam pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025, dan ditangani secara langsung oleh Ketua Kejari Kepulauan Riau, yaitu Teguh Subroto.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini berlangsung pada periode 2016 hingga 2019, dengan kerugian terbesar berasal dari hilangnya penerimaan cukai rokok," ungkap Teguh.

Detil Kehilangan Keuangan akibat Penjualan Rokok Ilegally

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Mukharom, menguraikan jumlah keseluruhan kerugian yang dialami oleh negara karena adanya tindakan penyebaran tembakau secara tidak sah, yaitu sebagai berikut:

Cukai rokok yang tidak masuk ke kas negara: Rp143,5 miliar

Kesalahan pajak pada industri rokok: Rp14,3 miliar

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang belum dibayar: Rp25,1 miliar

"Hilangnya pendapatan utamanya berasal dari pajak rokok yang belum dikumpulkan dengan benar. Kami saat ini masih menginvestigasi peran berbagai pihak yang terlibat," ungkap Mukharom.

Sampai sekarang, setidaknya 25 saksi sudah dicek keterangannya dalam investigasi perkara dugaan suap cukai tembakau di Kabupaten Karimun.

Rokok Ilegal Masih Marak

Meskipun aparat penegak hukum telah menunjukkan keseriusan, peredaran rokok ilegal di wilayah Karimun masih berlangsung. Dalam operasi penindakan pada Maret 2025, petugas berhasil menyita 466.950 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai resmi.

Barang-barang ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar sebesar Rp697,83 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp350,99 juta.

Dari total barang bukti tersebut, 411.810 batang di antaranya merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 55.140 batang merupakan sigaret putih mesin (SPM).

Operasi ini dilaksanakan pada 1–18 Maret 2025 sebagai bagian dari upaya intensif pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. ***