ISESS Menyoroti Upaya Pemberantasan Premanisme Gagal Mengatasi Preman Berorganized: Ancaman Semakin Membahayakan
, JAKARTA - Pakar kepolisian dari Institut untuk Studi Keamanan dan Strategis (ISESS), Bambang Rukminto mengecam upaya penumpasan tindakan kriminalitas oleh pihak berwenang yang diperkenalkan baru-baru ini.
Sebenarnya, Bambang menyokong tindakan yang diambil oleh pemerintahan tersebut.
Akan tetapi, disayangkan investigasi hanya mencapai tingkat premanisme konvensional saja.
"Penanganan terhadap para preman oleh pihak berwenang pada masa kini masih fokus pada mereka yang ada di jalan raya, pasar, dan tempat-tempat serupa," ujar Bambang ketika diwawancarai, Jumat (16/5/2025).
Namun, hal ini belum mencakup para preman-modern yang telah terstruktur dalam beragam bentuk, termasuk organisasi profesional, organisasi pemuda hingga asosiasi pengusaha layaknya situasi di Banten saat Kadin Banten menuntut bagian dari proyek-proyek PSN, imbuhnya.
Sebaliknya, menurut Bambang, pemerintah seharusnya mengatasi premanisme secara menyeluruh dan komprehensif terlebih dahulu jika hal itu dilakukan di balik nama organisasi masyarakat (ORMAS).
"Keduanya sama-sama memprihatinkan, namun ancamannya lebih besar pada preman berpakaian seragam organisasi. Ini menandakan kegagalannya pemerintah dalam mengontrol grup yang telah mendapatkan pengakuan hukum resmi dari negara," katanya.
Sebaliknya, ia mendorong tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang dan lembaga penegak hukum mengenai peran organisasi kemasyarakatan dalam urusan keamanan serta seragam bertema militer yang sebenarnya diharamkan.
Dengan demikian, dia berupaya untuk meniadakan dampak psikologis pada masyarakat yang selalu merasa takut ketika bertemu dengan Ormas.
"Bicara tentang politik, pasti diperlukan tekad politik dari pemerintahan untuk menghasilkan regulasi yang tegas sehingga premanisme yang telah berbentuk sebagai organisasi massa dapat diatur dengan baik dan bahkan dibubarkan jika sudah menimbulkan keresahan bagi publik," jelasnya.
"Sebagai contoh, dengarkan ide untuk melarang ormas tidak menggunakan pakaian berpola seperti tentara, yaitu motif kain loreng, dan malah memakai seragam bertema kebudayaan sipil, batik, atau jenis lainnya," tambahnya.
Bambang pun mendorong untuk adanya pembatasan terhadap ormas yang melakukan aktivitas dalam sektor keamanan.
Selanjutnya, Bambang menegaskan bahwa dibutuhkan pendekatan yang melibatkan banyak aspek seperti bidang sosial, ekonomi, dan politik agar dapat memerangi premanisme dengan efektif.
"Sebab dalam konteks sosial, premanisme muncul akibat faktor-faktor sosioekonomi, termasuk aspek politik yang dipengaruhi oleh kuasa. Jika masalahnya berakar pada bidang sosioekonomi, maka penyelesaiannya pun harus di sektor tersebut, seperti menciptakan lapangan pekerjaan resmi untuk para pelaku," paparnya.
Atensi Presiden
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyuaratkan keprihatinan terkait meningkatnya tindakan pengancaman dan kekerasan yang disamarkan sebagai kelompok masyarakat berorganisir.
Juru Bicara Presiden Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Prabowo telah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah konkret, termasuk koordinasi langsung dengan Jaksa Agung dan Kapolri.
"Sesungguhnya kami juga merasa cemas lantaran semestinya tak ada tindakan-tindakan perampokkan yang bahkan diselubungi oleh beberapa organisasi, menyebut diri sebagai wakil masyarakat, namun malah gagal dalam membikin suasana bisnis yang aman," ujar Prasetyo di Istana Negara pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
"Oleh karena itu, Bpk. Presiden sangat prihatin. Beberapa hari yang lalu, dia telah bekerja sama dengan Jaksa Agung dan juga dengan Bpk. Kapolri guna menemukan solusi dalam upaya pendidikan bagi anggota-orang dari organisasi kemasyarakatan agar mereka tidak merusak lingkungan bisnis atau mengancam keselamatan dan keteraturan masyarakat," tambahnya.
Menurutnya, saat ini belum diputuskan apakah pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus akan menjadi solusi.
Akan tetapi, fungsi pemantauan telah dijalankan lewat saluran-saluran yang tersedia.
"Meskipun belum membentuk tim, bukan berarti semua hal perlu ditunda sampai ada tim yang terbentuk. Fungsinya dapat tetap beroperasi secara normal. Bisa melalui bantuan dari pihak kepolisian atau pun dukungan dari Kementerian Dalam Negeri. Apabila kasus tersebut berkembang menjadi tindakan pidana, maka polisi tentunya siap untuk mengambil alih," urainya.
Oleh karena itu, mari kita lanjutkan saja tanpa harus menunggu kehadiran Satgas atau tim khusus tersebut.
Prasetyo mengatakan tegas bahwa pemerintah tidak akan segan-segan untuk menindak organisasi masyarakat yang diketahui melakukan pelanggaran hukum.
"Bila terbukti adanya pelanggaran hukum, maka harus ada sanksi. Terutama jika tingkat pelanggarannya telah mencapai batas yang tak dapat diabaikan," tandasnya.