Hukuman bagi 3 Pelaku Perundungan PPDS Undip: Pendapat Publik Berperan

Table of Contents

.CO.ID, SEMARANG – Kairul Anwar, pengacara tiga orang yang diduga melakukan perundungan dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari (ARL), seorang mahasiswa program pascasarjana anestesi dari Universitas Diponegoro (UNDIP) yang sudah meninggal dunia, yakin bahwa para klien-nya itu tidak secara langsung terlibat dalam insiden ini. Meski demikian, menurut pendapat Kairul, mereka telah menerima vonis melalui penilaian publik.

Kairul menyatakan bahwa timnya tengah berupaya mempersiapkan strategi dalam rangka menentang tuduhan yang ditujukan kepada tiga kliennya. Menurut Kairul, persiapan tersebut mencakup pengumpulan bukti serta pemilihan pasal-pasal hukum yang akan menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum pada akhirnya. Selain itu, mereka juga merencanakan pembelaan diri menggunakan argumen dan kesaksian dari sudut pandangan mereka sendiri, termasuk panggilan beberapa orang yang belum pernah dimintai keterangan oleh polisi sebelumnya. "Tim kami sedang fokus pada penyusunan bukti-bukti dan seleksi artikel-artikel undang-undang yang kemungkinan besar bakal jadi alasan utama Jaksa Pengacara Negara guna mengajukan tuduhan atas para klientku,” ungkap Kairul lewat saluran telepon, Jumat (16/5/2025) malam waktu setempat atau Sabtu pagi sesuai zona waktu lokal.

Dia menyebutkan bahwa kebenaran mengenai kasus yang melibatkan para klien-nya tersebut akan terbongkar di depan hakim. "Bukankah dugaannya bermula karena perundungan? Mengapa malah berkembang menjadi tindakan pemerasan? Lalu merujuk pada penipuan? Kami akan membuka semua hal itu dalam sidang," imbuhnya.

"Agar proses ini berlangsung, nantinya di pengadilan baru kita ungkap kebenarannya," ujar Kairul.

Kairul menyebutkan bahwa prinsip praduga tak bersalah untuk para klien beliau harus diperlakukan dengan hormat. Akan tetapi, ia berpendapat bahwa kliennya sudah menjadi sasaran penilaian publik tanpa adanya bukti yang cukup.

"Saya pun tak ingin menyebut klien kita demikian-demikian, tidak begitu. Sejak awal kami biarkan proses ini berlanjut sesuai dengan aturan normal, supaya nantinya majelis hakimlah yang menentukan hasil kasus ini, bukannya opini masyarakat yang menjatuhkan hukuman kepada mereka. Ketiganya telah dihukum melalui pengadilan publik yang diciptakan oleh pihak lain," jelas Kairul.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang secara resmi telah menahan tiga orang yang diduga melakukan penganiayaan serta pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari. Mereka dijerat dengan beberapa pasal dan menghadapiancaman hukuman paling lama sampai sembilan tahun kurungan.

Kemarin, hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Semarang sudah mendapatkan pengiriman tersangka serta barang bukti dari penyidik Polda Jawa Tengah yang bernama dokter Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani anak dari Marzuki Pandi Sudarmo, dan Zara Yupita Azra putri Yulastono," ungkap Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji saat menyampaikan pernyataan resmi kepada media.

Taufik berperan sebagai Ketua Program Pascasarjana Spesialis Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Di sisi lain, Sri Maryani bertugas sebagai petugas administrasi untuk Program Studi Ilmu Anestesiologi pada fakultas yang sama. Penyidik terakhir dalam kasus ini ialah Zara Yupita Azra, seorang dokter spesialis atau peneliti tingkat lanjut ARL.

Candra mengatakan, selain tiga tersangka, penyidik Polda Jateng turut menyerahkan sejumlah barang bukti. "Untuk barang bukti terdiri dari 553 buah, dengan rincian 19 unit hp, satu buah buku catatan milik korban dokter Aulia Risma Lestari almarhum, sisanya dokumen-dokumen, dan ada juga uang tunai senilai Rp 97 juta. Ada juga kwitansi, bukti transfer, bukti percakapan," kata dia.

Dia menambahkan, dari 19 unit hp yang diserahkan sebagai barang bukti, satu di antaranya milik Aulia Risma. "(Hp) itu ada milik terdakwa, milik saksi, juga ada milik korban," ujar Candra.

Saat ini tentang barang bukti berupa uang tunai senilai satu miliar, Candra belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Dia menambahkan, "Sebentar lagi kami akan mengirimnya ke pengadilan untuk melalui tahap persidangan."

Candra menyebutkan bahwa tiga terduga tersebut dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 368 ayat (1) KUHP bersama-sama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Pasal 378 KUHP beserta dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan juga Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Pasal 335 ayat (1) huruf 1 KUHP ditambah dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya adalah penjara selama maksimalsembilan tahun,” jelas Candra.

"Sementara itu, bagi para tersangka, kami akan melakukan penahanan pada fase pengisian berkas, bertempat di rumah tahanan, dengan durasi sebanyak 20 hari mulai hari ini," jelas Candra.

Dia menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku, yaitu Sri Maryani dan Zara Yupita Azra dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Semarang. Di sisi lain, Taufik Eko Nugroho dirawat di Rumah Tahanan Militer Semarang.