Dugaan Pelanggaran Etik dalam Kasus PK Perdata di Pengadilan Larantuka Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan DPR RI
FLORES TERKINI – Adanya dugaan pelanggaran kode etik pada tahapan sidang untuk kasus pembaruan peninjauan kembali (PK) yang berkaitan dengan sengketa terhadap permintaan eksekusi agunan aset di Kantor Bank NTT Cabang Larantuka telah diajukan keluhan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia serta Komisi III DPR RI.
Laporan tersebut diserahkan oleh Thomas Arif Wijaya sebagai pemilik novum, serta Matias Lidang Sabon, SH, MM, sang pencipta novum. Dokumen pelaporan formal berisi sejumlah halaman ini dikirimkan pada tanggal 29 April 2025.
"Surat laporan yang dikirimkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan nomor penerimaan JAT-JKT12-77 berlokasi di Jakarta, tepatnya di Jalan Kramat Jaya Nomor 57, Jakarta Pusat. Sementara itu, surat lain untuk Ketua Komisi III DPR RI memiliki nomor penerimaan JAT-JKT58K-39 dan alamat di Jakarta Gambir -Jalan Jenderal Gatot Subroto," jelas Thomas Arif Wijaya, sambil didukung oleh Matias Lidang Sabon, seperti diberitakan oleh ranakanews.com.
Laporan ini mengenai sidang terbuka yang berlangsung pada tanggal 7 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka. Dalam kesempatan tersebut, delapan novum dikirimkan oleh kuasa hukum Gregoryus Senari Durun, SH, sebagai perwakilan bagi Thomas Arif Wijaya. Selain itu, permintaan juga diberikan kepada ketua PN Larantuka agar proses persidangan dapat dilakukan di bawah janji agama Katolik, seiring dengan kepercayaan kedua belah pihak.
Akan tetapi, Matias Lidang Sabon mencurigai bahwa ada skema spesifik yang dirancang untuk menjeratnya. Dia didakwa telah menyampaikan kesaksian bohong di pengadilan itu.
"Kemungkinan besar ada skema tertentu yang dibuat untuk menjerumuskan saya, di mana disangka memberikan kesaksian bohong selama persidangan," jelas Matias.
Ia menjelaskan, saat persidangan temuan novum di tanggal 7 Juni 2024 itu tidak langsung diserahkan Berita Acara Penyerahan Temuan 8 Novum PK perkara perdata perlawanan dimaksud.
Selang beberapa hari kemudian, Thomas Arif Wijaya selaku pemilik novum diminta untuk hadir di PN Larantuka untuk menandatangani berita acara temuan novum sebagai saksi penemu novum.
"Waktu itu, saat sampai di Pengadilan Negeri Larantuka, paniteranya menyajikan laporan tentang penemuan bukti tambahan kepada kami. Namun, saya enggan untuk menandatanganinya sebab isi dari laporannya tak cocok dengan informasi terkini yang diberikan pada tanggal 7 Juni 2024," jelas Matias.
Menurut Matias, di dalam laporan polisi itu secara mendadak muncul elemen baru yaitu salinan Surat Perjanjian Kredit No. 02/2012 dengan tanggal 27 Februari 2012. Menurutnya, dokumen ini adalah benda peryataan klaim yang sebenarnya menjadi dasar perlawanan mereka dalam kasus hukum tersebut.
Dia menganggap bahwa prosedur tersebut cukup mencolok; bagaimana diajukannya suatu dokumen yang menjadi objek gugatan dapat dijadikan sebagai temuan novum? Terlebih lagi, dokumen ini dipersepsikan timbul tanpa alasan yang kuat dan tak pernah ditampilkan dalam sidang sebelumnya.
"Ini benar-benar hal yang ganjil, tak rasional dan bertentangan dengan logika," tandasnya.
Terkait perubahan itu, Thomas Arif Wijaya kemudian mengirimkan surat resmi ke Ketua Pengadilan Negeri Larantuka pada tanggal 2 Juli 2024 untuk mengekspos penolakannya serta memohon pembaruan tentang aspek hukumnya.
Akan tetapi, satu bulan kemudian, hanya terdapat panggilan kedua untuk penanda-tanganan berita acara versi revisi tersebut, dan akhirnya ditolak lagi oleh Matias lantaran dinyatakan tidak sah secara hukum.
"Durasi periode ini cukup panjang, sekitar satu bulan baru sang pengacara memberitahu saya serta Matias Lidang Sabon agar hadir di Pengadilan Negeri Larantuka guna menandatangi berita acara penemuan novum tersebut. Yang kemudian bisa dipertanyakan sebagai prosedur semata. Setelah itu, Matias tidak setuju dan menolak untuk menandatangani dokumen tersebut karena ia menganggapnya cacat secara hukum," jelas Thomas Arif Wijaya.
Dia juga mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap dakwaan yang menyebut Matias telah memberikan kesaksian palsu. Thomas memandang tudingan itu sebagai upaya untuk melakukan kriminalisasi.
"Perbuatan tersebut sungguh kasar dan tidak berperikemanusiaan. Bisa diprediksikan karena dokumen pada proses tinjau ulang telah dikirim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia tanpa pemberitahuan kepada saya maupun Matias Lidang Sabon, tanpa ada tandatangan bukti penerimaan temuan baru, diperkirakan juga tanpa tanda tangan Matias Lidang Sabon selaku penemunya, oleh karena itu hal ini memerlukan perhatian serius dari Komisi Yudisial Republik Indonesia agar dapat ditindak lanjuti," jelas Thomas Arif Wijaya dengan tegas.
Di samping itu, dalam melaporkannya kepada Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI, pelapor juga menuntut investigasi terhadap Surat Perjanjian Kredit No. 02/2012 yang digunakan sebagai landasan penyitaan eksekusi agunan oleh Cristoforus Langkamau, mantan kepala Bank NTT Cabang Larantuka.
Menurut Matias, dalam rentang tahun 2012 sampai 2020, Thomas Arif Wijaya cuma mengesahkan Surat Perjanjian Kredit No. 04.01.12000 pada tanggal 27 Februari 2012, tanda tangannya disertakan di bawah kepemimpinan Kepala Bank NTT Larantuka kala itu, Yohanes de Ornay. Seluruh aktivitas keuangan pun dikerjakan sesuai dengan dokumen ini dan didukung oleh bukti setoran penuh.
"Anehnya, dalam amar putusan kasasi perkara perdata perlawanan tersebut, debitur Thomas Arif Wijaya sebagai penggugat dianggap telah melanggar ketentuan kontrak. Ditambah lagi, terdapat perjanjian kredit bernomor 02/2012 yang ditandatangan pada 27 Februari 2012 tidak dilengkapi dengan logo Bank NTT," kata Matias.
Menurut Matias, alasannya tentang pembuatan tersebut pun dianggap tak masuk akal lantaran gedung bank baru mengalami kebakaran pada Desember 2013. Pada waktu itu, seperti yang diberitakan, Cristoforus Langkamau masih bekerja sebagai pegawai Bank NTT Cabang Surabaya.
"Harapan kami adalah Komisi Yudisial serta DPR RI akan melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap masalah ini. Semoga hal ini tak mengakibatkan ketidakadilan akibat dari penyelewengan dokumen dan tindakan yang kurang jujur," tutup Matias.