Dibalik Kasus PPPK yang Mendapat Gaji Double: Kisah di Balik Layar

Table of Contents

- NAGAN RAYA – Beberapa wilayah sedang mengumpulkan data tentang PNS yang Berkerja berdasarkan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang sekaligus menjabat sebagai ketua desa dan pegawai pemerintah desa.

Pencatatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No.: 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025, yang membahas Tentang Panduan Untuk Kepala Desa dan Staf Desa Menjadi Pegawai Pemerintah Berbasis Kontrak (PPPK). PPPK )

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, provinsi Aceh, adalah salah satu pihak yang telah memulai proses pencatatan untuk P3K dengan posisi ganda sebagai pegawai desa yang ada di sebanyak 222 desa dan 10 kecamatan dalam wilayahnya.

"Setelah proses pendaftaran berakhir, kami (pemerintah kabupaten) akan mengundang P3K yang juga bertugas sebagai pegawai desa untuk diberikan penyuluhan tentang larangan rangkap jabatan," jelas kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Zulfikar Irhas pada hari Jumat (16/5), di Nagan Raya.

Dia menyatakan bahwa P3KD yang berperan ganda sebagai pegawai pemerintah di daerah juga harus menentukan salah satu pilihan antara mengundurkan diri dari jabatan di daerah tersebut untuk menjadi P3KD, atau sebaliknya.

"Regulasi serta kebijakan pemerintah telah sangat tegas, sebab P3K dilarang memiliki posisi ganda seperti menjadi kepala desa atau pegawai desa. Oleh karenanya, nantinya mereka perlu memutuskan apakah akan terus mengejar karir dalam posisi saat ini atau memilih jalur lain," jelas Zulfikar.

Sebelumnya, Bupati Nagan Raya, Aceh, Dr Teuku Raja Keumangan, pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025, mengirimkan surat kepada semua camat dalam wilayahnya untuk melakukan pencatatan atas para PPLN (Pegawai Pemerintahan Lokal Non-ASN) yang hingga kini masih menjabat serbaguna sebagai kepala desa serta perangkat desa. Surat tersebut bertanda nomor: 100.3.3.5/|15 /2025 berjudul "Permohonan Informasi Mengenai Kepala Desa dan Jajaran yang Menjadi Pekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja".

Pencatatan ini mengacu pada Pasal 29 serta Pasal 51 dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diubah berulang kali hingga akhirnya melalui UU No. 3 Tahun 2024 tentang revisi kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Kepala Desa tidak boleh menjadi ketua atau anggota BPD, DPR RI, DPD RI, DPDP provinsi, maupun DKD kabupaten/kota, termasuk juga posisi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, aparatur desa dilarang berperganda jabatan menjadi kepala dan/atau anggota badan musyarawah di desa, anggota dari DPRRI, DPD RI, DPDP provinsi, ataupun DKP kabupaten/kota serta posisi lain yang telah ditetapkan melalui regulasi resmi.

Informasi yang didapatkan oleh jurnalis di Nagan Raya menyebutkan bahwa sekarang ada beberapa PPKP yang juga menjabat sebagai kepala desa serta pekerja pemerintah di tingkat desa.

Mereka selalu mendapatkan dua kali lipat upah karena posisi yang dipegang.

Walau ada kepala desa yang tak ambil gaji dari anggaran desa, namun banyak pegawai desa malah mendapat upah berganda; sekali dari posisi mereka di PPPK dan lainnya sebagai pejabat di desa dengan sumber dana dari APBD. (antara/jpnn)