Anggota DPR: RUU KUHAP Harus Perkuat Pengawasan APH untuk Sistem Hukum Adil dan Efektif

Table of Contents

— Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memodifikasi UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kode ProsedurPidana Perdata, perlu mencakup aspek penguatan pengawasan terhadap pejabat penegak hukum (APH).

Sebalinya, katanya, Rancangan Undang-Undang KUHAP seharusnya memperkuat sistem pengawasan yang lebih tajam dan efektif terhadap anggota aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa. Pengawasan ini perlu dilakukan baik dari dalam maupun luar institusi mereka.

"Kami takkan mampu mengurangi wewenang lembaga penegakan hukum, seperti kepolisian danjaksa, itu mustahil. Namun, terdapat pengecualian. Meskipun wewenangnya tetap utuh, hal lain yang dapat kami lakukan adalah pemberantasan korupsi melaluipengawasan. Lain lagi? Iya, tepatnya pengawasan," ujar Sudirta sebagaimana dikutip dari sumber tersebut. Antara , Jumat (16/5).

Menurutnya, hingga saat ini, keluhan warga tentang penyelewengan hak asasi manusia pada tahap pemeriksaan masih banyak. Pemantauan atas petugas penyidik perlu dijalankan dengan komprehensif dan teliti, sebab adanya pengawas internal semacam wasidik (pemantau penyidik) dirasa kurang memadai untuk menekan masalah tersebut.

"Perlu mencari para polisis dengan kualifikasi tertinggi yang berada di bawah pengawasan penyidik. Ini bertujuan untuk menjamin bahwa tugas-tugas polisi tersebut efisien dan bisa dipercaya," jelas I Wayan Sudirta.

Menurutnya, selain pengawasan internal, ada tiga jenis pengawalan eksternal. Jenis pertama merupakan peran penuntut umum yang bertanggung jawab secara langsung atas dokumen kasus yang diserahkan kepada pengadilan.

"Jika dokumen tersebut tidak lengkap, yang akan merugikan diri sendiri adalah Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, ia bertindak sebagai pemantau untuk tim penyelidik," jelas I Wayan Sudirta.

Selanjutnya, katanya lagi, adalah pengawasan oleh masyarakat yang bisa diterapkan lewat media massa, para pemimpin komunitas, serta ahli hukum. Menurut pandangannya, keterbukaan dalam institusi polisi akan menciptakan area untuk dievaluasi publik.

"Ketiga, pengawasan ekstra diperlukan. Pasang kamera pengintai di area pemeriksaan. Kamera tersebut tak sekadar menerangi seluruh proses, tetapi juga dapat berfungsi sebagai alat penilaian langsung atas pelanggaran yang terjadi," tegas I Wayan Sudirta.

Dia menekankan bahwa kinerja dari sistem CCTV juga bergantung pada tingkat kepastian dalam penanganannya. Sebab, apabila terjadi suatu pelanggaran yang direkam, maka diperlukan langkah-langkah berikutnya dengan jelas.

"Jika benar-benar baik, berikan apresiasi. Jika melanggar aturan, jangan dibiarkan," ungkap I Wayan Sudirta.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad menilai RUU KUHAP merupakan suatu keniscayaan bagi perubahan penegakan hukum di Indonesia. Hal ini mengingat KUHAP yang berlaku telah berusia 44 tahun dan tidak lagi mengakomodasi perkembangan teknologi, budaya hukum, berbagai putusan serta lainnya.

Menurut Suparji, RUU KUHAP didasari kebutuhan filosofis untuk mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif dan rehabilitatif yang kini menjadi esensi dalam KUHAP baru.

"Secara sosiologis, KUHAP lama kini sudah kurang sesuai dengan perkembangan hukum serta keperluan masyarakat, terlebih dalam hal penyesuaian bukti digital. Dari segi yuridis pula, berbagai aturan di KUHAP memerlukan penyempurnaan agar sejalan dengan regulasi-regulasi yang lebih modern," jelas Suparji.

Suparji menggarisbawahi bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memiliki dampak yang besar pada semua segmen masyarakat, tidak hanya para pejabat penegok hukum. Sebabnya, sikap waspada, teliti, serta perhatian terhadap draf tersebut sangat penting.

”Mengingat perubahan yang mendasar pada roh dan nilai-nilai yang diusung, metode penggantian KUHAP secara keseluruhan dianggap lebih tepat daripada sekadar revisi parsial. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dengan filosofi keadilan restoratif dan rehabilitatif,” jelas Suparji Ahmad.

Suparji menambahkan, Rancangan UU KUHAP berupaya mengakomodasi perkembangan zaman dengan memperbolehkan penyidik merekam proses penyidikan. Semangat yang mendasari adalah membangun mekanisme hukum acara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Risiko pemanfaatan yang tidak tepat dari rekaman harus dihindari dengan mengonfirmasinya hanya digunakan untuk tujuan hukum.

”Kehadiran CCTV juga dipandang sebagai upaya mengontrol proses penyidikan agar tetap humanis dan menghormati hak asasi manusia,” kata Suparji Ahmad.

Salah satu poin mendasar dalam RUU KUHAP adalah penguatan peran advokat dalam melindungi kepentingan warga negara yang diperiksa. Semangat transparansi dan akuntabilitas juga ditekankan untuk mencegah tindakan represif selama proses penyidikan.

Untuk itu, kata Suparji, RUU KUHAP diharapkan mampu meramu unsur predictability, fairness , dan keseimbangan. Sinkronisasi dan harmonisasi dengan hukum acara sektoral lain menjadi krusial untuk membangun kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih regulasi. Kejelasan mengenai batasan waktu penyelidikan dan penyidikan juga penting untuk menghindari ketidakpastian hukum.

Selain itu, Rancangan Undang-Undang ini menekankan pentingnya keadilan restoratif yang dianggap sebagai suatu kebutuhan yang harus ditingkatkan, melihat bahwa telah ada pelaksanaannya pada beragam jenjang lembaga penegakan hukum serta hubungan eratnya dengan prinsip diversifikasi dalam sistem pengadilan untuk anak.

”Selain efisiensi dan pengurangan beban lembaga pemasyarakatan, keadilan restoratif juga dianggap lebih sesuai dengan fungsi hukuman yang berorientasi pada penjeraan dan edukasi. Namun, implementasinya harus dipastikan dalam perspektif hukum, bukan transaksional,” tandas Suparji.

Menurut dia, RUU KUHAP akan berdampak luas pada kepolisian, kejaksaan, dan lembaga kehakiman. Pengetatan masa dan alasan penahanan akan memberikan kejelasan. Konsep criminal justice system yang terpadu perlu diimplementasikan dengan mekanisme saling kontrol, bukan saling membenarkan.

Harapan besar ditujukan kepada DPR untuk benar-benar memenuhi harapan rakyat sambil tetap menjaga sikap yang obyektif dan rasional. Penting bagi anggota dewan serta pihak pemerintah menunjukkan perilaku bermartabat saat mendiskusikan Rancangan Undang-Undang KUHP, karena hukum tersebut mencerminkan perjanjian bersama masyarakat.

"Kejelasan dan pertanggungjawaban dalam tahap diskusi sangat penting," jelas Suparji Ahmad.

Suparji menegaskan, selain political will, political commitment , dan political action Kebutuhan dari pemimpin utama berbagai partai politik pun tercatat sebagai elemen penting dalam mekanisme perundangan. Dominasinya partai dalam mengambil keputusan di lembaga legislatif bisa mempengaruhi alur diskusi serta penyesuaian dengan masukan kritis.