Alasan Preman Gang Pabrik di Bogor Terjerat, Urusan Utang-Piutang Membawa Empat Orang ke Persidangan

Table of Contents

Insiden perampokkan pabrik berantai di Gunungputri Bogor mendapat perhatian besar. Keempat individu tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian itu.

Polisi mengidentifikasi 4 tersangka dari total 17 orang yang telah ditahan.

Insiden premanisme di rantai pabrik berlangsung di area industri, desa Wanaherang, kecamatan Gunung Putri, kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keempat tersangka itu memiliki inisial EW, MQ, IT, dan NM.

Pelaku memaksa tutup pabrik minuman dengan mengaitkan rantainya.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, mengumumkan bahwa pihak kepolisian sudah berhasil menahan sebanyak 17 individu yang terkait dengan tindakan perampokan dan pengrusakan di area industri tersebut.

Aksi premanisme ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan.

Kejadian ini bermula pada Jumat (8/5/2025) siang.

Pada saat itu, sejumlah pria asing tiba untuk mengunci gerbang perusahaan dengan rantai.

Pintu gerbang kemudian dikunci dari luar. Sebagai akibatnya, para pekerja tidak dapat memasuki area dan proses produksinya menjadi terhambat atau berhenti sama sekali.

"Ketika melakukan piket fungsional, dia menuju ke area kantor perusahaan dan menemukan sejumlah pria asing baik di dalam maupun di luar kompleks tersebut. Tambahan lagi, gerbang korporasi itu terkunci dari luar," jelasnya ketika diwawancara pada hari Sabtu, 17 Mei 2025.

Selanjutnya, mereka yang terlibat segera ditahan dan dibawa ke kantor Polsek Gunung Putri guna diperiksa lebih lanjut.

Ke pihak kepolisian, tersangka tersebut menyatakan bahwa tindakan penutupan tersebut disebabkan oleh perselisihan hutang dan pembayaran.

"Tujuan mereka adalah untuk mengklaim hutang dan setelah itu memasangkan gembok di pintu gerbang perusahaan menggunakan rantai yang dikunci dari sisi luar, hal ini membuat para pekerja tak dapat masuk tempat kerja serta operasi produksinya menjadi terhambat," jelasnya.

Robby tidak mengungkapkan dengan spesifik besaran nominal dari hutang perusahaan tersebut.

Menurutnya, alasan para penjahat adalah hal terkait dengan transaksi hutang dan piutang.

"(Intinya) masalah utang piutang. (Nominalnya) Kami enggak sampai ke sana. Itu ranah perdata. Kami fokus di pidananya saja," ungkap Robby.

Kepolisian sudah mengidentifikasi empat individu sebagai tersangka dan membebankan kepada mereka Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Bab II Ayat 1 serta dapat juga dijerat oleh pasal 335 atau 167 dalam Kitab Hukum Pidana (KUHP).

Robby mengatakan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas dari Polsek Gunung Putri telah menahan total 17 individu dalam kasus kekerasan berkedok bisnis yang terjadi di area perusahaan Industri Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku melaporannya memaksa tutup pintu utama pabrik minuman yang akhirnya menggangu jalannya bisnis perusahaan tersebut.

"Kepolisian Sektor Gunung Putri sukses menahan 17 individu terduga preman yang beroperasi di wilayah PT. Tirta Murni Pratama, Desa Wanaherang," ujar Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, lewat pernyataan tertulisnya pada hari Sabtu (17/5/2025).

(*/)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Perhatikan pula berita tambahan di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan