3 Jalanan di Bandung yang Menjadi Tempat Unggulan untuk Minuman Beralkohol dan Narkoba, Terusan Pasirkoja Sangat Mengkhawatirkan!

Table of Contents

- Operasi penertiban gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil mengungkap peredaran minuman keras dan obat-obatan ilegal di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik rawan pelanggaran.

Tiga kawasan yang menjadi sasaran utama dalam razia tersebut adalah Jalan Sukabumi, Jalan Ciateul, dan Jalan Terusan Pasirkoja, yang selama ini dicurigai sebagai pusat distribusi barang terlarang.

Detail Penyitaan di Lokasi

  • Jalan Sukabumi

    Dari sebuah kios di kawasan ini, petugas menyita 168 botol minuman keras dari berbagai merek.

  • Jalan Ciateul

    Operasi di wilayah ini mengungkap dua temuan penting: 235 botol miras dari satu kios, serta 417 butir obat ilegal dari kios lainnya di lokasi yang sama.

  • Jalan Terusan Pasirkoja

    Penggerebekan paling besar berlangsung di tempat ini. Toko tersebut ditangkap karena menyimpan 1.685 butir obat terlarang dan segera disita oleh pejabat setempat.

Rasdian Setiadi selaku Kepala Satpol PP Kota Bandung mengemukakan bahwa upaya ini dijalankan guna memelihara keteraturan dan kedamaian warga setempat, sekaligus menerapkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 09 tahun 2019 yang berfokus pada Ketertiban Umum, Ketentraman, serta Pelindungan Warganya.

"Usaha-usaha yang tidak patuhi peraturan sudah kita tutup. Minuman beralkohol dikumpulkan ke kantor Satpol PP, sedangkan narkotika dan psikotropika diberikan kepada Satnarkoba Polrestabes Bandung buat penyelidikan tambahan," kata Rasdian.

Sinergi Lintas Instansi

Operasi ini mencakup kerjasama di antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional Cabang (BNNC) Polrestabes Bandung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI). Upaya tersebut menggarisbAWAKI kebutuhan untuk koordinasi berbagai departemen guna memerangi penyebaran bahan haram yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga masyarakat.

Proses Hukum Menanti

Pelaku-pelaku bisnis yang ditemukan melakukan pelanggaran atas peraturan tersebut akan menghadapi proses hukum lewat persidangan tindak pidana ringan (tipiring), dengan jadwal sidang ditetapkan pada hari Rabu, 28 Mei 2025.